Dua Mesin Ilegal: Bea Cukai Madura Segel Gudang Rokok di Kecamatan Camplong, Sampang
Dua Mesin Ilegal: Bea Cukai Madura Segel Gudang Rokok di Kecamatan Camplong, Sampang


SAMPANG, Jatim | tNews.co.id – Tindakan tegas diambil oleh Bea Cukai Madura dengan menyegel sebuah gudang rokok milik pengusaha berinisial H.S di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada akhir bulan Juli 2025 kemaren.
Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan dua unit mesin produksi rokok yang sudah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi.
Temuan ini menandakan adanya aktivitas produksi ilegal yang berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
“Kami lakukan penyegelan karena dua mesin yang digunakan untuk produksi rokok belum memiliki izin. Proses perizinan masih berlangsung, namun aktivitas produksi sudah dilakukan. Ini jelas melanggar aturan,” ujar salah satu petugas dari Bidang Pengawasan Bea Cukai Madura pada Wartawan tNews.co.id
Bea Cukai menekankan bahwa setiap bentuk produksi rokok wajib memenuhi persyaratan perizinan yang ketat, mengingat potensi kerugian negara dari praktik ilegal seperti ini bisa mencapai angka signifikan.
“Untuk 2 mesin tersebut, saat ini oleh pemilik masih proses pengurusan izin. Sebelum izin keluar tidak boleh ada aktifitas,” terangnya.
Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum demi memastikan bahwa setiap pelaku usaha di sektor hasil tembakau mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain penyegelan, proses investigasi lebih lanjut juga tengah dilakukan untuk memastikan sejauh mana pelanggaran telah berlangsung.
Sampai berita dimuat pihak pemilik belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut, mengingat pemilik susah ditemui wartawan media ini.
Wartawan: Ros I Editor: Redaksi tNews.co.id