Penjaringan Perangkat Desa Karang Semanding Diduga Ada Titipan Peserta
Penjaringan Perangkat Desa Karang Semanding Diduga Ada Titipan Peserta


GRESIK, Jatim II tNews.co.id – Proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) di Desa Karang Semanding, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah indikasi ketidaktransparanan dalam pelaksanaan seleksi calon Kepala Dusun (Kasun) Karang Malang mengemuka, mulai dari sistem soal ujian hingga dugaan intervensi dari pihak luar.
Menurut Keterangan Ketua Panitia P3D Desa Karangsemanding panitia menyediakan 500 soal untuk dipelajari peserta. Dari jumlah tersebut, 100 soal disaring oleh panitia untuk dijadikan soal ujian, namun tidak melalui proses pengacakan,”terangnya.
Sistem tersebut dinilai membuka celah kecurangan dan manipulasi karena peserta tertentu bisa saja mengetahui atau menghafal soal yang akan diujikan.
Ujian ini diikuti oleh tiga peserta 1. Syamsul Arifin nilai 96, 2. Budi Prasetyo nilai 50, 3. Heri Suprayitno 76., dengan pengawasan terbatas dari pihak luar. Masyarakat menilai, minimnya transparansi dan lemahnya kontrol dapat menurunkan integritas proses penjaringan.
Di tengah pelaksanaan seleksi, beredar isu dugaan permintaan uang kepada peserta oleh Kepala Desa Zaini melalui pihak ketiga. Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Karang Semanding belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.
Plt Camat Balongpanggang, Nursalim, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki wewenang dalam teknis pelaksanaan P3D, termasuk penyusunan soal.
“Itu sepenuhnya ranah panitia P3D Desa Karang Semanding. Pihak kecamatan hanya hadir sebagai undangan dalam tahapan proses ujian,” jelasnya.
Sementara itu, Sulistiyanto dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GEMPAR, mengingatkan bahwa jika terbukti ada praktik persekongkolan untuk meloloskan calon tertentu, maka hal itu termasuk pelanggaran hukum.
“Jika terbukti ada persekongkolan untuk meloloskan salah satu calon, maka itu jelas-jelas merupakan bentuk nepotisme yang melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” tegas Tyo panggilan akrabnya.
Lebih lanjut, ia mendesak agar proses P3D diawasi secara ketat oleh pihak kecamatan, Dinas PMD, serta aparat penegak hukum agar tidak menjadi ajang jual beli jabatan.
Proses seleksi perangkat desa seharusnya menjadi pintu masuk bagi generasi yang kompeten, berintegritas, dan siap melayani masyarakat. Namun jika sistem dibiarkan tertutup dan sarat kepentingan, maka yang terjadi adalah pelemahan demokrasi di tingkat desa itu sendiri.
( Hen )