Pemerintahan

Proyek Sarpras Olahraga Dana Desa di Pedagangan Diduga Gunakan Material Bekas, Kades Belum Bisa Ditemui

Proyek Sarpras Olahraga Dana Desa di Pedagangan Diduga Gunakan Material Bekas, Kades Belum Bisa Ditemui

GRESIK, Jatim II tNews.co.id – Pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) olahraga di Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, menuai sorotan setelah ditemukan adanya penggunaan material batu kumbung dan casting bekas pada struktur tembok penahan tanah. Proyek ini dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 dengan nilai sebesar Rp15.000.000.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak jelas material casting bekas digunakan dalam konstruksi proyek yang seharusnya mengutamakan mutu dan keselamatan jangka panjang. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai standar teknis dan pelaksanaan anggaran.

Tim investigasi media mendatangi Kantor Desa Pedagangan untuk meminta klarifikasi dari Kepala Desa, namun yang bersangkutan tidak bisa ditemui dengan alasan sedang menerima tamu. Tim hanya disambut oleh salah satu perangkat desa yang tidak memberikan penjelasan detail.

Karena tidak berhasil menemui kades, tim media melanjutkan koordinasi ke Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kecamatan Wringinanom. Mustofa Ketua PKDI menyampaikan bahwa dirinya telah menerima informasi tersebut dan akan menindaklanjutinya.

“Iya mas, nanti saya koordinasikan dengan Pak Kades Pedagangan. Terima kasih informasinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua PKD menyampaikan keterangan tambahan yang didapatnya dari Kepala Desa Pedagangan.

“Menurut Pak Kades, material casting itu hanya untuk bagian yang lebih atau punjul dari volume kegiatan. Jadi tidak dihitung sebagai bagian dari volume pekerjaan utama,” jelas Ketua PKD.

Praktik Seperti Ini Tetap Harus Dikaji Sesuai Aturan Keterangan tersebut tetap memerlukan evaluasi lebih lanjut. Pasalnya, meski material bekas dipakai di luar volume pekerjaan utama, tetap harus sesuai standar teknis, transparansi penggunaan anggaran, dan perencanaan kegiatan.

Penggunaan material bekas untuk proyek dana desa rawan disalahgunakan dan dapat menimbulkan risiko hukum, terutama jika mengakibatkan kerugian negara atau tidak sesuai dengan spesifikasi RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 Ayat (4) huruf c: Kepala desa wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa.

PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN

Pasal 21: Dana Desa digunakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 (masih relevan sebagai acuan prioritas penggunaan dana desa)

Menyebutkan pentingnya mutu, keberlanjutan, dan akuntabilitas dalam pembangunan sarana prasarana desa.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Diharapkan aparat pengawas internal pemerintahan (APIP), inspektorat, dan pihak berwenang lainnya dapat mengevaluasi kegiatan pembangunan tersebut. Transparansi dan kualitas proyek dana desa harus dikedepankan agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menggugurkan kewajiban anggaran.

( HEN )

Related Articles

Back to top button