Resahkan Warga Surabaya, Dua Begal Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya
Resahkan Warga Surabaya, Dua Begal Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya


SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan didampingi Kasatreskrim menggelar press release terkait penangkapan dua pelaku begal yang kerap meresahkan warga kota Surabaya
Dalam konferensi pers, Kapolrestabes
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan Dua maling sepeda motor yang kerap meresahkan warga Kota Surabaya berhasil diamankan.
Diketahui, Dua bandit jalanan ini telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Surabaya sejak awal Februari hingga Juli – 2025.
Dari pengungkapan ini pelaku warga Jalan Kedung mangu Surabaya Utara
Berinsial GW (24) dan YI (22) tahun.
Lanjut, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menerangkan kedua maling ini melakukan aksi pencurian ini di wilayah Tambaksari dan Gubeng Surabaya.
“Tempat kejadian perkara (TKP) dan modusnya berbeda,” kata Kombes Pol Luthfie dalam keterangannya di Mapolrestabes Surabaya Rabu (09/07/25).
Luthfie menjelaskan, pertama, Kronologi awal kejadian pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 04.39 WIB.
Para pelaku mencuri sepeda motor milik Mukhtadi saat korban tertidur di sebuah warung kopi di Jalan Tambaksari Surabaya.
Pelaku mengambil kunci motor dari saku celana korban, lalu membawa kabur motor Honda Beat warna putih biru nopol L 4596 AAD.
Di lokasi kedua, terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 22.35 WIB di depan rumah korban Jalan Karanggayam Surabaya.
Sepeda motor korban, Honda Beat tahun 2018 warna biru putih nopol L 6398 BN, dicuri dengan cara merusak kunci kontak. Peristiwa ini sempat terekam CCTV.
Lalu di lokasi ketiga, pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, sepeda motor milik Fikri Armansyah, yaitu Honda Beat 2023 warna hitam nopol L 5192 ABX.
Mereka menggasak sepeda motor saat diparkir di depan warung tempe penyet di Jalan Kertajaya 2A Surabaya.
“Motor hilang saat korban sedang melayani pembeli,” jelas Kombes Luthfie .
Penangkapan dilakukan di lokasi yang sama namun waktu berbeda.
Pelaku GW ditangkap pada pukul 18.15 WIB di Jalan Kedung mangu Surabaya.
Ia berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dalam pencurian.
Dari pengembangan, Tak lama kemudian polisi kembali menangkap tersangka YI ditempat yang sama pada pukul 19.45 WIB.
Dia (YI) berperan sebagai joki yang membantu membawa motor hasil curian.
Perlu diketahui, Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, 2 kunci T dan 2 mata kunci T, 1 alat pembuka rumah magnet kunci dan Pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor.
“Motif di balik aksi pencurian ini adalah ekonomi,” ujar Kombes Luthfie.
Setelah mencuri motor, pelaku menjual hasil kejahatan kepada penadah untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus hadir dan responsif demi menciptakan rasa aman bagi warga Surabaya,” ungkapnya.
” Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci kendaraan dengan kunci ganda dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara di malam hari serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lainnya,” Himbau Kapolrestabes Surabaya.
( Pka Dhe Hans).