Halo Polisi
Trending

Polres Bangkalan Dinilai Lamban Tangani Kasus Malpraktik, LSM Lasbandra Melaporkan ke Polda Jatim

Polres Bangkalan Dinilai Lamban Tangani Kasus Malpraktik, LSM Lasbandra Melaporkan ke Polda Jatim

Bangkalan, Jatim II tNews.co.id– Kinerja Polres Bangkalan kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (LASBANDRA) secara resmi melaporkan dugaan ketidakprofesionalan aparat kepolisian ke Kabid Propam Polda Jawa Timur. Laporan itu terkait penanganan kasus malpraktik di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, yang menyebabkan kepala bayi terputus saat proses persalinan.

Kasus memilukan yang terjadi hampir satu tahun lalu itu dinilai jalan di tempat. Publik menilai pihak kepolisian Polres Bangkalan lamban dalam menangani perkara yang menyita perhatian luas tersebut. Dugaan adanya upaya menutupi fakta oleh oknum di lingkup Polres Bangkalan semakin memperkuat kecurigaan adanya ketidakterbukaan dalam proses hukum.

Alih-alih memberi ruang klarifikasi dan transparansi, pihak Polres justru menunjukkan sikap defensif. Konfirmasi dari awak media kepada Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., tak membuahkan hasil. Ia memilih bungkam dan justru memberikan pernyataan sepihak kepada media lain yang dinilai tidak menjawab substansi kritik masyarakat.

“Jika keberatan, silakan ajukan saksi ahli atau gelar perkara khusus, baik di Polres, Polda, maupun Mabes Polri,” ujar Hafid dalam pernyataan terpisah, tanpa menjawab dugaan keterlambatan dan ketidaktransparanan penyidikan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., saat dikonfirmasi pada Rabu (11/6/2025), menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Namun, pernyataan tersebut dianggap tidak cukup menjawab berbagai kejanggalan yang ditemukan di lapangan.

Menanggapi hal itu, LSM Lasbandra mengambil langkah konkret. Sekretaris Jenderal Lasbandra, Ach Rifai, memastikan pihaknya telah menyerahkan laporan resmi ke Mapolda Jawa Timur pada Minggu (7/7/2025), lengkap dengan dokumen pendukung yang memuat dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme aparat.

“Mereka seperti antikritik, merasa paling benar dalam setiap tindakan. Padahal banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan yang kami temukan. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal rasa keadilan bagi korban,” tegas Rifai usai menyerahkan laporan.

Menurut Rifai, tidak akan tinggal diam. Pihaknya siap mengawal proses pelaporan hingga ke tingkat Mabes Polri apabila tidak ada tindak lanjut yang serius dari Polda Jawa Timur. Ia menekankan pentingnya pengawasan eksternal terhadap aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Kasus ini menjadi cermin betapa buruknya sistem akuntabilitas dalam penegakan hukum jika tidak dikontrol secara ketat. Publik berharap agar Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan dan membuka kembali penyidikan dengan lebih terbuka, objektif, dan berkeadilan.

Wartawan : Rosi

 

Related Articles

Back to top button