Satreskrim Polres Gresik Ungkap Kasus Curanmor dan Tindak Pidana Penganiayaan Selama Bulan Januari 2025
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Kasus Curanmor dan Tindak Pidana Penganiayaan Selama Bulan Januari 2025


GRESIK, Jatim II tNews.co.id – Polres Gresik berhasil mengungkap 2 kasus, 3 tersangka (Dengan rincian 2 pelaku 1 penadah barang hasil kejahatan) pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Januari 2025. Sebanyak empat tersangka, termasuk kasus curas telah diamankan oleh kepolisian.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus kejahatan, mulai dari pencurian sepeda motor hingga pencurian dengan kekerasan.
Tersangka yang diamankan adalah MRP alias Kecoak (27), di wilayah Gresik. Dari interogasi, terungkap bahwa Kecoak beraksi bersama rekannya, ADW alias Idiot (27). Keduanya merupakan warga Surabaya. Menggunakan sepeda motor Honda Beat sebagai sarana untuk mencuri. Setelah mencuri motor korban, keduanya menjualnya kepada AU, seorang penadah berusia 39 tahun.
Tim kepolisian kemudian berhasil menangkap ADW di Jalan Panglima Sudirman, Gresik, dan AU di daerah Bulak Banteng, Surabaya. Bersama para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor korban, motor yang digunakan pelaku, kunci T yang telah dimodifikasi dan helm.
“Selama Januari 2025, kami berhasil mengungkap enam kasus curanmor di wilayah hukum Polres Gresik. Empat tersangka berhasil kami amankan,” kata AKBP Rovan Mahenu Richard didampingi Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz dalam konferensi pers di Polres Gresik, Senin (27/1/2025).
Kasus-kasus tersebut terjadi di wilayah kabupaten Gresik. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 unit motor Honda beat ( sarana pelaku), 1 Motor Honda Scoopy ( milik korban), 1 pasang kunci T beserta mat kuncinya, 1 buah helm dan alat komunikasi.
Salah satu modus yang digunakan pelaku adalah Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pada kendaraan dengan menggunakan kunci T.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda untuk kendaraan, dan segera melapor jika terjadi tindakan kriminal melalui layanan call center 110 atau bisa melalui nomor lapor pak Kapolres,” tambah Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan wilayahnya. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan masing-masing.


Sementara itu, Ibu Eva tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian. Baginya, motor tersebut bukan sekadar alat transportasi, tetapi juga bagian penting dari aktivitas sehari-hari.
“Saya senang sekali pak, terimakasih pak alhamdulilah Ya Allah masih rezeki saya terimakasih bapak, Alhamdulilah langsung ketangkap, saya mengucapkan terimakasih pak Kapolres, terimakasih banget pak ini harta saya satu-satunya alhamdulilah saya sampai tidak bisa ngomong, terimakasih sekali,” Ujarnya.
( Pak Dhe Handoko).