Pengadilan

Walikota Surabaya Berikan Penghargaan Atas Kinerja  kejaksaan Negeri Tanjung Perak 

SURABAYA – tNews.co.id || Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima penghargaan dari Walikota Eri Cahyadi. Penghargaan ini diberikan Saat hari jadi Surabaya ke 728 tahun, Senin (31/5/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi menyatakan pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) berkewajiban untuk menyelamatkan aset Pemerintah Kota Surabaya.

Dan aset Pemerintah Kota Surabaya yang berhasil diselamatkan adalah berupa tanah seluas 48.460 m2 di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo, Surabaya.

Perlu diketahui, Aset ini dinilai dari NJOP aset yang diselamatkan tersebut bernilai kurang lebih Rp.55.583.620.000,” Ungkap Kasna.

Masih Kasna menambahkan, pihaknya mengucapkan terimakasih pada Walikota Surabaya yang sudah mengapresiasi kinerja institusinya.

” Hal ini bisa menambah semangat JPN untuk bekerja lebih baik lagi dan bisa lebih optimal untuk menyelamatkan aset Pemkot Surabaya yang masih dikuasai oleh pihak lain.

Dengan adanya penghargaan ini lanjut Kasna, merupakan wujud sinergitas antara Pemkot Surabaya dengan JPN Kejari Tanjung Perak yang terus berjuang agas aset Pemkot bisa dikembalikan.

“ Sekaligus atas nama keluarga besar Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengucapkan Selamat hari jadi Kota Surabaya ke 728 semoga kota surabaya Semakin maju, modern, masyarakatnya makin sejahtera dan tetap humanis,” ujarnya.

Diketahui, Adapun  sembilan JPN Kejari Tanjung Perak yang mendapat penghargaan adalah : I Ketut Kasna Dedi, SH, Rollana Mumpuni, SH, MH, Erick Ludfyansyah, SH, MH, Dinneke Absari Yoesanti, SH, Arie Zaky Prasetya, SH, Ugik Ramantyo, SH, Muhammad Fadhil, SH, Ni Made Sri Astri Utami, SH/dan Parlindungan Tua Manullang, SH.

( tNews.co.id – Red).

Related Articles

Back to top button