Cabuli Anak Di Bawah Umur, Polisi Amankan Seorang Kakek
LUMAJANG – tNews.co.id || Unit Resmob Polres Lumajang Bersama Polsek Tempeh berhasil mengamankan pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 09.00 Wib di Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang
Pelaku berinisial S, (71), warga Ds. Jokarto, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang, diamankan saat kepergok orang tua korban tengah mencabuli anak usia 14 tahun di kamar korban.
Kasatreskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom melalui Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta menyampaikan waktu itu korban tengah sendirian dirumah, orang tuanya sedang pergi ke Lumajang.
“Mengetahui orang tua korban tidak sedang berada di rumah dan pelaku memang sering datang ke rumah korban, akhirnya pelaku masuk ke dalam rumah korban dan sengaja mengajak Korban melakukan hubungan badan di dalam kamar Korban.” ujar Andrias Shinta
Tak berselang waktu lama orang tua korban datang dan langsung masuk ke rumah, ibu korban mendapati pelaku ada di kamar anaknya dalam kondisi masih mengenakan kaos dan bagian celana dilepas serta ada sebilah Clurit yang berada di bagian samping ranjang korban.
“Ibu Korban langsung menjerit dan Ayah Korban langsung masuk ke dalam kamar lalu memegang pelaku namun pelaku sempat lari keluar rumah namun dapat di tangkap oleh ayah korban dibantu beberapa warga sekitar.” tambahnya
Ayah korban bersma warga membawa pelaku ke Balai Desa Jokarto, pelaku sempat berontak dan melarikan diri. Namun warga masyarakat berhasil menangkap pelaku dan menganiaya pelaku selanjutnya dibawa ke Balai Desa Jokarto.
“Antisipasi amukan warga yang lebih parah Kepala Desa Jokarto menghubungi Petugas Polsek Tempeh dan sesampainya di Balai Desa Jokarto.” imbuhnya
Petugas Polsek Tempeh sudah mendapati Pelaku dalam kondisi terluka pada bagian mulut, luka robek kepala bagian belakang sebelah kiri dan luka robek pada bagian kaki sebelah kiri.” imbuhnya
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya.
( tNews.co.id – Hand).