Hukum & Kriminal

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Smartkos Mulyosari 

SURABAYA – tNews.co.id || Pelaku penipuan berkedok Smartkos Mulyosari berhasil ditangkap Polisi di Surabaya. Pelaku atas nama berinisial DH (36) yang mengaku sebagai Derektur PT.ITG telah memasarkan produknya melalui media online dan pameran property di pusat perbelanjaan yang berada di Surabaya sejak November 2018 lalau.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H., S.I.K., M.Si, saat memimpin konfrensi pers ungkap kasus tersebut, mengatakan bahwa para korban dibujuk untuk berinvestasi di PT.ITG, dengan modus akan dibangun Smartkost Mulyosari Surabaya. Dan beberapa keunggulan yang ditawarkan seperti salah satunya yaitu lokasi strategis dekat dengan kampus – kampus ternama.

“Ternyata setelah melaksanakan pembayaran, tidak ada tindak lanjut pembangunan kos tersebut,” ungkap Kompol Ambuka.

Menurut keterangannya, hasil dari penyelidikan oleh petugas terhadap kasus tersebut, bahwa pihak PT.ITG belum menyelesaikan proses jual beli tanah. Sehingga, tanah yang menjadi objek pembangunan Smartkost Mulyosari Surabaya belum sah menjadi milik PT.ITG. Hal ini dilaporkan oleh salah seorang korban yang telah melakukan pembayaran tanda jadi. Ia mendapati fakta bahwa pembangunan tersebut tidak terlaksana.

Diketahui, hingga saat ini korban dari penipuan berkedok Smartkos Mulyosari jumlahnya mencapai 11 orang dan dipastikan akan melapor kepihak kepolisian seiring berjalannya waktu.

“Sementara korbannya ada 11, dan kemungkinan pasti akan bertambah karena kantornya sempat didatangi beberapa korban,” lanjutnya.

Kemudian, Kompol Ambuka menjelaskan, perkiraan kerugian yang dialami oleh para pelapor atau korban yang telah membeli tanah tersebut berkisar sekitar Rp 11.272.000.000 (sebelas milyar dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah).

“Uang sebelas milyar katanya (pelaku) untuk membebaskan tanah – tanah yang nantinya akan dibangun untuk Smartkost Mulyosari,” pungkas Kompol Ambuka.

Namun, menurut pernyataan pemilik tanah, tanah tersebut masih belum dibebaskan. Hal ini dikarenakan pelunasan tanah oleh pihak PT.ITG belum selesai, dan hanya sebagian dari keseluruhan total pembayaran dari korban yang digunakan untuk membebaskan tanah.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Padsal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

( tNews.co.id – Hand).

Related Articles

Back to top button