Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polisi Lakarsantri, Satu Pelaku Lain DPO
Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polisi Lakarsantri, Satu Pelaku Lain DPO
SURABAYA, Jawa Timur II tNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya, berhasil melakukan pengungkapan pelaku dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebelah selatan pertigaan Lakarsantri – Driyorejo Surabaya ( Jl. Raya Lakarsantri Surabaya. Satu orang pelaku berhasil dibekuk sedangkan satu pelaku kabur dan masih menjadi buronan polisi.
Kapolsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya kompol M. Akhyar SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pengeroyokan kepada wartawan, Kamis (12/9/2024), Diketahui pelaku pengeroyokan itu terdiri atas dua orang, yakni Pras warga lakarsantri, yang tinggal di wilayah Surabaya.
Pelaku kedua, ujar dia, masih buronan berinisial A. Dia menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sekitar pukul 18.40 Wib. di sekitar bengkel Las pelaku .
Dalam kasus tersebut, Saat terjadi pengeroyokan pihak korban diketahui bernama Dimas warga balas klumpik wiyung surabaya dipukul sekali oleh pras (tersangka) yang mengenai bagian bibir, setelah itu korban Dimas disuruh turun dari sepeda motor, Serta duduk didepan bengkelnya terlapor, lalu datang rekan tersangka Pras yang berinsial A (DPO) bersama melakukan pengeroyokan terhadap korban, ” Jelasnya.
Perlu diketahui, Pengerotikan itu terjadi secara spontan dan diduga dipicu dituduh berbuat onar dan memakai narkoba.
Akhyar menyampaikan kedua pelaku dugaan kasus pengeroyokan terjadi di sebelah selatan pertigaan Lakarsantri – Driyorejo Surabaya ( Jl. Raya Lakarsantri Surabaya.
Akibat perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5-6 tahun. Dia mengatakan polisi sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Modus operandinya, jelas Akhyar, korban dituduh sebagai pembuat onar kampung tetapi korban mengelak kemudian dianiaya bersama-sama kedua pelaku.
( Pak Dhe ).