Hukum & Kriminal

Asyik Didalam Mobil, DPO Kasus Curanmor Diamankan Polisi 

Asyik Didalam Mobil, DPO Kasus Curanmor Diamankan Polisi 

LUMAJANG, Jatim II tNews.co.id  – Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah kabupaten Lumajang.

Pelaku tertangkap adalah AW (29) warga Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelarian AW berakhir setelah Resmob Polres Lumajang berhasil menangkapnya saat berada dalam mobil di Jalan Pasar Nogosari, Kecamatan Rowokangkung.

“Tersangka AW ini merupakan residivis kasus pencurian bermotor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Achmad Rochim melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto.

Ipda Sugiarto mengungkapkan, bahwa pencurian tersebut tidak hanya dilakukan AW seorang diri, tetapi bersama satu temannya saat ini sudah berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran.

“Kami juga masih memburu salah satu temannya masih buron. Semoga dalam waktu dekat bisa tertangkap,” ungkapnya.

Saat di interogasi AW mengaku telah melakukan pencurian 4 sepeda motor kaisar (roda tiga) dan Yamaha Vega, dua Honda Beat dan sepeda motor listrik.

“Menurut pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut di jual kepada penadah dengan harga bervariasi, yakni Rp. 2.500.000, 2.000.000 dan 1.400.000,” ungkapnya.

Ipda Sugiarto menjelaskan, sebelumnya, polisi menangkap dua penadah yakni AS AS (43) warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, dan AW (39) warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

“kasus ini masih terus kami kembangkan dengan harapan bisa mengungkap kasus kasus pencurian lainya,” bebernya.

Barang bukti berhasil diamankan dari tangan penadah 10 unit motor di antaranya, 4 unit sepeda motor merk Kaisar type Triseda, 5 sepeda motor berbagai merk dan 1 sepeda motor listrik.

“Kami juga mengamankan 1 unit diesel, dan 1 buah gerinda yang digunakan untuk merusak nomor rangka dan nomer mesin,” ungkapnya.

Pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.

( Pak D Han).

Related Articles

Back to top button