Polresta Sleman Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Berbau Pornografi
Polresta Sleman Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Berbau Pornografi
Sleman, YOGYAKARTA II tNews.co.id – Keberhasilan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan atau Pornografi oleh Satreskrim Polresta Sleman, Selasa 14 November
Dalam Press Conference dihadapan awak media Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP. Risky Adrian, S.I.K., M.H didampingi Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP. Eko Haryanto, S.H., M.M dan Kasi Humas Polresta Sleman IPTU. N. Lindawati Wulandari, S.Sos menyampaikan bahwa kejadian terjadi pada Jumat 10 November 2023 TKP Kost Putri wilayah Catur tunggal Depok dengan Korban Bunga (Mahasiswi/18 Th) dan Pelaku NS (Tukang bersih penjaga kost /49 Th).
Pelaku melakukan rekaman dan foto terhadap korban dengan modus membersihkan dan menyiram tanaman dibelakang kamar kost korban kemudian mengambil kesempatan untuk merekam atau memfoto penghuni kamar kost melalui jendela yang terbuka. Pada saat kejadian korban melihat bayangan dijendela ada gerakan tangan dan korban keluar kamar mendapati pelaku ada dilokasi dan korban menaruh curiga selanjutnya memanggil dua rekan korban dan melaporkan hal ini ke unit PPA Polresta Sleman.
Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman langsung mendatangi TKP berhasil mengamankan pelaku dan melakukan pengecekan HP Pelaku namun Foto dan Video sudah dihapus akhirnya dilakukan penyelidikan lebih mendalam melibatkan unit Cyber Polda DIY dan didapatkan foto dan video yang mana diketahui perbuatan pelaku sudah dilakukan berulang kali terhadap korban yaitu 3 foto berbeda dan 1 Video yang mengandung pornografi karena tidak pantas dikonsumsi publik.
.
Petugas berhasil mengamankan HP pelaku, sprei, selimut, dan celana boxer, selanjutnya pelaku disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman penjara 6 Tahun.
.
( Pak D Han).