Hukum & Kriminal

Polres Jombang Sita 2.697 Ribuan Petasan Siap Edar Dari 1 Home Industry Petasan

JOMBANG – tNews.co.id || Tim dari Satreskrim Polres Jombang menggerebek satu industri rumahan (home industry)  petasan berbagai ukuran. Polisi menyita 2.697 petasan siap edar.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Teguh Setiawan mengatakan, penggerebekan pertama menyasar industri rumahan bubuk petasan di Dsn.Kedung, Ds.Kedungrejo, Kec.Megaluh, Kab. Jombang.  pada Minggu tanggal 02 Mei 2021 sekira pukul 19.00 Wib. Pihaknya meringkus Moh. Choirul Anwar, pemilik home industry tersebut.

“Tersangka Choirul warga Dsn.Kedung RT/RW:002/001,Ds Kedungrejo, Kec. Megaluh Kab. Jombang, meracik sendiri bahan-bahan menjadi bubuk petasan. Kemudian menjual bubuk petasan tersebut ke masyarakat seharga Rp 150 ribu per kilogram,” kata Teguh saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/5/2021).

Caption // Tersangka

Dalam penggerebekan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Jombang menyita berbagai barang bukti dari rumah Choirul. Yaitu 86 bungkus (@ bungkus 20 butir) 1700 butir petasan ukuran panjang 6 cm dg diameter 1,5 cm 462 butir petasan ukuran panjang 6 cm diameter 2,5 cm, 535 butir petasan ukuran panjang 6 cm diameter 3 cm.

” Sebagai penjual dari korban petasan M. Sidik Rohmatulloh (anak yang hancur tangan kanannya akibat ledakan petasan pada hr minggu tanggall (2/5/21) TKP tembelang Jombang), Terang Teguh.

“Tersangka memanfaatkan momen menjelang lebaran untuk membuat petasan dalam jumlah besar untuk diedarkan ke masyarakat,” ujar Mantan Kanit Idik V Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penggerebekan home industry petasan ini untuk mendukung Operasi (Jombang Sehat Tertib Ramadan) dan Mengantisipasi maraknya petasan yang mengganggu kenyamanan masyarakat selama ibadah Ramadan dan juga menjamin keselamatan masyarakat,” cetus Teguh.

Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti.

( tNews.co.id – Hand).

Related Articles

Back to top button