Hukum & Kriminal

Residivis Pelaku Pencurian HP di Wonosari Surabaya Ditangkap Polisi

SURABAYA – tNews.co.id ||  Aksi pelaku pencurian Hendphone di dalam rumah warga yang berlokasi di Jalan Wonosari Wetan Baru 12/01 – C Surabaya. Pada hari Rabu (21/04/2021) sekitar pukul 11:50 Wib. Akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dua pelaku yang diamankan ,Hasan (32) th warga Bulak Banteng Patriot Gang VII Nomor 4 dan temanya Muhammad Arifin (31) th warga Jalan Arimbi Gang III Nomor 69 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya.

Keduanya dapat ditangkap setalah anggota reskrim mendapatkan laporan dari korban Rendra Toni Jatmiko. bahwa HP yang berada didalam rumahnya telah hilang dicuri orang.

“Atas dasar laporan korban tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di lokasi, ternyata tersangka MH sudah di amankan warga setempat. Sementara temannya (MA) berhasil melarikan diri.”sebut Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus. Rabu (28/04/2021)

aksi pencurian itu terjadi saat korban sedang menggoreng ayam di dalam dapur, tiba – tiba mendengar suara orang masuk menyelinap ke dalam rumah. Setelah diselidiki, ternyata benar ada satu orang masuk ke dalam ruang tamu dan mengambil HP merek Oppo A9.

Pelaku kemudian diteriaki maling. Sontak saja dia kaget dan melarikan diri ke depan rumahnya. Ternyata MA sudah menunggu dan standby di atas sepeda motornya. Namun pada saat mau melarikan diri, korban berhasil menarik MH dan sempat terjadi perkelahian.

“Korban dengan dibantu warga sekitar, akhirnya MH berhasil di tangkap. Sedangkan MA berhasil kabur dengan membawa Hp hasil curiannya,”terangnya.

Lanjut, Ariyanto mengatakan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap MA. Sekira pukul 22.00 , kami mendapat informasi bahwa tersangka MA sedang berada di rumahnya di Jalam Arimbi Surabaya.

Untuk memastikan keberadaan pelaku, petugas melakukan penyelidikan hingga pemantau. Sekira pukul 23:00 Wib, begitu dinyatakan benar petugas langsung menangkap pelaku MA dan membawanya ke Polsek Semampir Surabaya.

“Tersangka ini mengaku bahwa ponsel yang dibawa kabur MH ternyata di buang di Jalan Wonosari dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti,”imbuhnya.

Berdasarkan catatan polisi, kedua tersangka merupakan residivis. Pada tahun 2015, MH pernah di tangkap Polsek Kenjeran dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menjalani hukuman 6 bulan di Lapas Medaeng.

Sedangkan MA pernah berurusan dengan Polsek Semampir dalam kasus pencurian pada tahun 2009 dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara di Lapas Porong Sidoarjo.

Sementara barang bukti yang diamkan yaitu. 1 unit sepeda motor Vega warna orange, 1 buah dos book Hp merek Oppo.

“Tersangka kini harus menanggung akibatnya didalam penjara dan keduanya akan kami jerat dengan 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(tNews.co.id // @pen).

Related Articles

Back to top button