Kedapatan Edarkan Sabu, Penjual Nasi Bebek Diringkus Polisi Surabaya
Kedapatan Edarkan Sabu, Penjual Nasi Bebek Diringkus Polisi Surabaya
SURABAYA, tNews.co.id – Penjual nasi bebek di Jalan Kaliasin gang pompa kec. Tegalsari kota Surabaya, Diringkus Polisi Beserta 18 paket siap edar di daerah Jawa timur, Pada kamis tanggal 8 September 2022, Sekira pukul 23.30 wib.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusef Gunawan melalui Kasubag Humas Kompol M. Fakih menyampaikan, pengedar narkoba yang ditangkap seorang pria berinisial
AS (41), Warga Jl. Plemahan Kel. Kedungdoro, Kec. Tegal sari Surabaya.
“Pengedar sabu tersebut, kami tangkap di Kaliasin gang pompa kec. Tegalsari kota Surabaya,” ucap Kompol M.Fakih, Selasa (11/10/22). Fakih mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkoba di Kaliasin Surabaya
Bermula dari informasi tersebut, tim dari Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama anggota sigap lakukan penyelidikan. Kompol M.Fakih melanjutkan, polisi langsung bergerak ke TKP.
“Setibanya di jalan Kaliasin gang pompa kec. Tegalsari kota Surabaya, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku AS kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.
Dari tangan AS berhasil disita sebanyak 18 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 3,33 gram,” terang Fakih.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya, diantaranya 1 (satu) dos box bekas Hp merk INFINIX yang berisikan 2 (dua) timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips dan 1 (satu) bendel plastik klips bekas narkotika jenis sabu dan 6 (enam) sekrop
Sementara pada kesempatan yang sama, Kasubag Humas mengatakan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang KAK RI ( DPO ) pada hari selasa tanggal 6 September 2022, Sekira pukul 10.00 Wib di pasar petemon di bangkalan madura saya dapatkan secara membeli seharga Rp. 3.400.000,- ( tiga juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai dengan maksud untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan,” Tegasnya.
Pelaku, sambungnya, ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat karena sering melakukan transaksi di kawasan tersebut.
“Tim sudah lama mengintai pelaku dan berhasil diringkus bersama barang bukti tersebut diatas, Katanya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya sudah dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan.
Akibat perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
Pewarta : Hand.