Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pelaku Judi Online
Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pelaku Judi Online
Pewarta : Malik.
PAMEKASAN, tNews.co.id – Perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai pemberantasan judi langsung ditanggapi cepat oleh Polda Jatim dan Polres Jajaran.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Kepolisian dari level Pusat maupun di daerah untuk menindak tegas para pelaku judi online maupun judi slot.
Menindak lanjuti perintah tersebut, pihak Kepolisian Resor Pamekasan berhasil mengamankan 16 Pelaku judi online maupun judi darat.
Adapun pelaku Judi Online (Slot) yang sudah diamankan antara lain
1. AB (27) Warga Sopa’ah, Kecamatan Pademawu,
2.MEA (41), warga asal Dusun Nyalaran, Desa Blumbungan Kecamatan Larangan.
3. WZ (29) warga Dasuk, Kecamatan Pademawu,
4. HAY (32) warga Telaga Besar, Kecamatan Kaliwatis, Kabupaten Jember.
Sedangkan untuk pelaku Judi Darat (remi Bakaran) Polisi berhasil mengamankan Lima tersangka berinsial S (49), MS (50), HS (29), MW (45),MLA (20) dari ke Lima tersangka tersebut semuanya warga Bulangan Timur, Kecamatan Pagantenan dan M (38) warga Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, dan Sementara itu untuk tersangka Judi Darat (Gluduk/Dadu) Polisi berhasil meringkus S (50), warga Palangan, Kecamatan Camplong Sampang, MS (36) warga Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, NY (35) Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, MS (22) ) warga Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, B (55) Warga Pelampaan, Kecamatan Camplong dan A (44) Warga Tengah Kecamatan Larangan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat gelar konferensi Pers menjelaskan, dari penangkapan para tersangka perjudian tersebut diperoleh dari 6 TKP dalam penangkapan pelaku antara lain :
1. Cafe yang berlokasi di X Stasiun
2. Gardu yang di Dusun Utara, Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan Pamekasan
3. Cafe Bascame Jalan Kemuning
4. Cafe Legenda Jalan Stadion
5. Di kawasan persawahan Dusun Lon Sambi, Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Pamekasan
6. Cafe Legenda Jalan Stadion
Dalam konferensi Pers yang berlangsung di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan pada Selasa (23 Agustus 2022), Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menyampaikan bahwa,”
Penangkapan terhadap 12 pelaku judi tersebut guna menekan kejadian Tindak pidana Perjudian baik itu Perjudian Online dan Perjudian Darat yang sangat meresahkan, tak hanya itu Anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan Hunting (penyelidikan) guna menindak para pelaku Perjudian.
Dalam waktu 3 (tiga) hari, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil mengungkap Perjudian sebanyak 6 (enam) Kasus antara lain Judi Online Jenis SLOT sebanyak 4 (empat) kasus sedangkan Judi Darat 2 kasus ( jenis Judi Gluduk/Judi Dadu kemudian Judi Remi Bakaran), penangkapan terhadap pelaku tersebut di lakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat, yang selanjutnya Anggota Satreskirm melakukan upaya hukum dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) Pelaku Judi Online Jenis SLOT dan 12 (dua belas) pelaku Judi Darat Jenis Judi Remi Bakaran dan Judi Gluduk / Judi Dadu.
Dalam pengungkapan kasus kali ini Polisi menyita barang bukti yakni, untuk Judi Slot : 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A37 warna Hitam dengan, 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A37 warna biru dengan yang didalamnya juga terdapat bukti Transfer untuk pengisian Saldo Judi SLOT, 1 (satu) buah handphone Merk Samsung Galaxy M30 (SM-M305M) Warna Biru yang didalamnya terdapat bukti transfer melalui M-Transfer, 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A 9 Warna Blue yang didalamnya terdapat bukti transfer melalui M-Transfer, 1 (satu) buah Kartu Tahapan Xpres BCA warna kuning dengan nomer kartu 5307952045436038, 1 (satu) buah Kartu Tahapan Xpres BCA warna kuning dengan nomer kartu 5379 4130 6308 8709, Slip bukti Transfer dengan jumlah Rp. 100.000,-
Dan pada hari Jum’at 19 Agustus 2022 sekira pukul 20.41wib sebagai dana /saldo dalam permainan Judi Online, 1 (satu) buah Kartu ATM mandiri berwarna abu abu dengan nomor kartun 6032 9886 5575 2603,” Ungkap Kapolres Pamekasan dalam konferensi pers.
Sementara untuk barang bukti Judi Darat jenis Judi Remi Bakaran yaitu 2 (dua) Pack Remi dan Uang tunai sebesar Rp. 1.308.000,- (satu juta tiga ratus delapan ribu rupiah) dan barang bukti Judi Darat jenis Judi Gluduk / Judi Dadu yaitu 1 (satu) set peralatan dadu terdiri dari : 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) tatakan dadu, 1 (satu) buah tutup dadu, 1 (satu) lembar beberan dadu yang ada terdapat 15 (lima belas) kotak yang didalamnya terdapat gambar titik putih / merah dengan jumlah titik 1 sampai dengan 6 dan 1 (satu) buah Kartu ATM mandiri berwarna abu abu dengan nomor kartu 6032 9886 5575 2603,” Ungkap AKBP Rogib.
Para pelaku diancam dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP ” Dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Dalam konferensi pers tersebut tampak Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan Ipda Kadarisman.
AKBP Rogib juga menegaskan bahwa pengungkapan sejumlah kasus perjudian merupakan komitmen Kapolda Jawa Timur dalam memberantas berbagai modus perjudian di wilayah Jatim.
Ditambahkan Kapolres Pamekasan, pihaknya juga berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini khususnya di wilayah Pamekasan.
“Jika masyarakat ada informasi mengenai praktik judi, Segera informasikan kepada kami agar kami tindak lanjuti,”ujarnya.