Edarkan Sabu, Warga Putat Ditangkap Polisi
Edarkan Sabu, Warga Putat Ditangkap Polisi


Pewarta : Arif.
SURABAYA, tNews.co.id – Seorang tersangka pengguna sabu-sabu, HE (29) ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di tempat Kos Jl. Tubanan Baru Surabaya, Selasa (10/5/22).
HE merupakan pelaku Sabu dengan sistem ranjau warga Jl. Simo Gunung Kramat Selatan Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya
Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri dalam keterangan tertulis, tersangka ditangkap atas laporan warga yang mengetahuinya sebagai pengguna narkoba.
“Kami tangkap yang bersangkutan atas laporan warga, lalu dilakukan penyelidikan sampai kami menangkapnya di TKP, Tempat Kos Jl. Tubanan Baru Surabaya,” ujar
Daniel Marunduri kepada tNews.co.id, Rabu (25/5/22) Malam.
Modus tersangka adalah membeli barang berupa Narkotika jenis Sabu dari seseorang berinsial LK untuk dijual, tersangka juga pernah membeli barang berupa narkotika jenis sabu dari tersangka AS (belum ketangkap) pada hari Jumat tanggal 6 Mei 2022 jam 21.00, menggunakan sistem ranjau di depan Islamic Center Surabaya sebanyak 1 Poket seberat 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000,-
“Untuk selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti berupa 9 (sembilan) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 2,42 gram, ± 2,17 gram, ± 2,17 gram , ± 2,17 gram , ± 2,17 gram, ± 2,11 gram, ± 0,80 gram, ± 0,76 gram, dan ± 0,715 gram, Dengan berat kotor total yaitu + 15,52 gram beserta bungkusnya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Golongan I Bukan Tanaman dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.