Hukum & Kriminal

Polda Banten Ungkap Lintah Solar dan  Sita 4 Ton Solar dan Uang Puluhan Juta Rupiah

Polda Banten Ungkap Lintah Solar dan  Sita 4 Ton Solar dan Uang Puluhan Juta Rupiah

Pewarta : Handoko.

SERANG, tNews.co.id  – Sikapi informasi kelangkaan solar di beberapa SPBU, Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto perintahkan Ditreskrimsus cek ke lapangan dan ungkap pelaku kecurangan yang mengakibatkan kelangkaan solar tersebut.

Personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menindaklanjuti instruksi Kapolda Banten dengan melakukan penangkapan terhadap spekulan solar yang dibeli dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual dengan harga industri.

“Melalui press conference kami sampaikan informasi publik tentang keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus terhadap spekulan solar yang dibeli dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar press conference di Polda Banten pada Jumat (01/04).

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan menjelaskan untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka sesuai fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik adalah tersangka mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil box yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki duduk kapasitas 4-5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan, pasca supir mengisi solar di SPBU ke dalam tangki bahan bakar, maka selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan, kemudian dilakukan berulang ke beberapa SPBU hingga tangki duduk penuh terisi solar.

Feria mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada waktu dan tempat yang berbeda-beda. Pertama, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan pick up L300 B-9013-CVT saat selesai pengisian solar dari SPBU di Jawilan, Serang pada Kamis (24/03) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditangkap, penyidik temukan 477 liter solar subsidi dari pelaku AH (19) dan MT (43).

“Kedua, dilakukan penangkapan pada hari yang sama, namun tempatnya berbeda yaitu di Gunung Sindur, Bogor. Hasil dari pengembangan informasi saat penangkapan awal, penyidik menyita 1 unit truk Toyota Dyna B-9255-CVT, belakangan diketahui bahwa plat nomor tersebut palsu atau tidak teregistrasi dalam sistem informasi kendaraan,” jelas Feria Kurniawan.

Kemudian, Penyidik menemukan sekitar 2.312 liter solar subsidi dan mengamankan pelaku RH (30) sebagai supir kendaraan dan TZ (49) sebagai pemodal pembelian solar terhadap truk Dyna maupun L300. Selain solar dan kendaraan, penyidik menyita uang tunai Rp15 juta yang disiapkan untuk membeli solar ke SPBU lainnya.

Ketiga, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan mobil box diesel A-8742-BM sesaat keluar dari SPBU Labuan, Pandeglang pada Selasa (29/03) sekitar pukul 23.00 Wib. Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan 1.485 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi. Selain itu, juga disita uang tunai senilai Rp14.750.000 uang yang akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. Penyidik kemudian menangkap MS (43) sebagai supir kendaraan.

“Para tersangka melakukan pembelian solar dari SPBU seharga Rp5.150 per liter dan dijual dengan harga sebesar Rp7.200 per liter sehingga terdapat keuntungan ekonomis senilai Rp2.050 per liter,” ungkap Feria Kurniawan.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga sesuai dengan hasil pendalaman penyidik, praktek lintah solar ijin sudah berjalan sekitar 3-4 bulan dengan putaran harian sekitar 1,5 ton per hari sehingga keuntungan per kendaraan modifikasi senilai Rp30 juta.

“Nilai transaksi yang telah diidentifikasi penyidik berdasarkan transaksi perbankan dari para pelaku menunjukkan angka yang fantastis, lebih dari Rp 2 Miliar selama beberapa bulan beraksi,” jelas Shinto Silitonga.

Dalam hal ini, penyidik menyita 3 kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuj melakukan kejahatan juga 4 unit handphone, 4 lembar ATM, dan 1 buku catatan jual-beli solar.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tandasnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto tegaskan spekulan agar berhenti membebani masyarakat untuk mencari keuntungan ekonomis dengan mengorbankan masyarakat. Polda Banten pasti akan bertindak tegas.

Related Articles

Back to top button