Empat Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Saat Berniat Pesta Sabu
Empat Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Saat Berniat Pesta Sabu
Pewarta : YS.
SERANG, tNews.co.id – Empat pemuda ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Serang pada saat akan melaksanakan pesta sabu.
Tersangka DM (24) dan NJ (30) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan desa tak jauh dari rumahnya pada Senin (28/03). Sedangkan dua tersangka lainnya RK (22) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan MR (22) warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang ditangkap di pinggir Jalan Raya Cikande-Kopo pada Selasa (29/03).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap sabu di wilayah hukum Polres Serang.
“Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Serang yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka DM dan NJ di pinggir jalan desa tak jauh dari rumahnya pada Senin (28/03). Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya RK dan MR di pinggir Jalan Raya Cikande-Kopo pada Selasa (29/03),” ujar Yudha.
Yudha menambahkan jika tersangka diamankan setelah mengambil sabu yang baru saja dipesan. “Barang bukti yang didapat dari tersangka DM dan NJ sebanyak 1 paket, sedangkan dari tersangka RK dan MR sebanyak 2 paket dengan keseluruhan jumlah berat brutto sabu 0,34 gram,” tembahnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku membeli sabu secara patungan dan mendapatkannya dari seseorang yang mengaku warga Tangerang dengan cara dihubungi melalui telepon.
“Keempat tersangka mengaku transaksi dilakukan tidak secara langsung sehingga tidak mengenali identitas dari penjual sabu dan para tersangka mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu dengan alasan untuk menambah stamina,” terang Yudha.
Yudha mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. “Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Yudha.
Diakhir Yudha menyampaikan sesuai dengan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto, para Kapolres diminta untuk bertindak tegas dalam perangi narkoba dan pengedar narkoba, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran 1443 H. “Tindakan tegas perang aktif terhadap narkoba mewaspadai peredaran dan akan miskinkan jaringan pengedarnya,” tutup Yudha.