Pasutri Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Pasutri Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


Pewarta : Han.
SURABAYA, tNews.co.id – Pasangan suami istri (pasutri), pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya saat berboncengan naik sepeda motor melintas di Jl. Dukuh Pakis Surabaya, Pada Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 Wib.
Penangkapan kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 unit hand phone dan 2 ATM dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kos Jalan Sumurwelut Lakarsantri Surabaya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat + 10,20 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat + 1,02 gram, 1 (satu) pipet kaca sisa pakai berat 1,66 gram serta pipetnya, 2 (dua) pak plastik klip, 2 (dua) skrop, 1 (satu) kotak warna hitam, 1 (satu) buku catatan penjualan sabu.
RA , ( 34 ) tahun,, Pria Pengangguran, Warga sesuai KTP Jl. Banyu Urip Kidul Surabaya dan MR, perempuan, ( 24 ) tahun , Sesuai KTP Jl. Banyu Urip Kidul Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusef Gunawan melalui Kasatresnarkoba AKBP Daniel Marunduri, Rabu (30/3/22) mengatakan, pasangan suami istri RA dan MR ditangkap menindaklanjuti informasi warga.
“Polisi menerima informasi adanya pasangan suami istri menjadi pengedar narkoba di Di Kos Jl. Sumurwelut Lakarsantri Surabaya,” Kata Daniel.


Saat ditangkap, Dari keterangan kedua tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada GW (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira pukul 09.00 sewaktu di Jl. Asemrowo Surabaya sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 45.000.000,- dan pembayarannya dilakukan belakang / hutang.
Dalam pemeriksa awal, Maksud tujuan kedua tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah Untuk dijual dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- per gram dan apabila dijual per poket keuntungan sebesar Rp. 500.000,- Untuk proses hukum lebih lanjut keduanya ditahan di Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.









