Hukum & Kriminal

Tanam Ganja dan Edarkan, Dua Pemuda Di Surabaya Ditangkap Polisi Pelabuhan  Perak

Tanam Ganja dan Edarkan, Dua Pemuda Di Surabaya Ditangkap Polisi Pelabuhan  Perak

Pewarta : @ Siti.

SURABAYA, tNews.co.id – Dua pengedar dan pelaku tanam ganja berinsial LK dan MF ditangkap Rabu, 16 Maret 2022 yang ditangkap polisi karena mempunyai pohon ganja di rumahnya di perumahan Grand Semanggi Rungkut surabaya, serta tersangka lain berinsial TP (DPO), Pelaku yang memang seorang pengguna narkoba, mengaku pohon-pohon ganja tersebut sengaja dia tanam untuk dikonsumsi sendiri bahkan diperjualbelikan.

“Itu untuk dikonsumsi sendiri, saya pemakai. Bahkan tersangka mengaku untuk dijual,” kata Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, di Mapolres Tanjung Perak, kepada wartawan, Selasa (22/3/22).

Caption Foto : Barang Bukti Ganja

MF mengaku dulu pernah ditangkap di Polsek jambangan dan didapati barang bukti sebesar _+ 244 ( dua ratus empat puluh empat ) daun ganja kering dan barang bukti lainya yakni Dua bendel kertas paper, Satu buah timbangan elektrik warna silver dan satu buah HP warna hitam merk iPhone 12. tahun 2021 lalu. MF mengaku Benihnya dia dapat dari TP ( DPO) di Pinggir jalan sidosermo sebanyak 700 gram itupun tidak dibeli alias gratis karena hanya titipan saja. Sejauh ini MF sudah menikmati hasil panennya dan dikomsumsi sendiri daripada membeli.

“Tinggal saya komsumsi saja. Sampai saat ini sudah pernah saya panen,” ujar MF dan LK ( Pengedar) yang mengenakan kaos tahanan warna merah itu.

“MF gak tau. Saya tanam untuk dipake secara bertahap,” sambungnya.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino didampingi Kasatresnarkoba AKP Endro Utari mengatakan sampai saat ini TP statusnya masih DPO. Karena sebagai pemilik benih daun ganja tersebut.

Caption Foto : Pohon Ganja

Masih Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, sedangkan MF hanya menanam Ganja yang di tanam didalam pot sebanyak dua tanaman selama dua bulan, LK disuruh mengedarkan oleh MF tanpa meminta imbalan uang yang penting bisa memakai ganja tiap hari.

” Tersangka lain berinsial TP ( DPO) belum masih dikembangkan. Saat ini masih MF dan LK saja yang sudah jadi tersangka. Dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman mininal 5 tahun penjara,” imbuh Kapolres.

Related Articles

Back to top button