Terancam 7 Tahun Penjara, Seorang Pemuda Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur
Terancam 7 Tahun Penjara, Seorang Pemuda Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur
Caption foto : Pelaku Saat Digelandang di Polrestabes Surabaya
Pewarta : TM.
SURABAYA, tNews.co.id – Pujianto (21) warga Jojoran 3-D / 36 Surabaya hanya bisa pasrah saat dirinya digelandang ke mako Polrestabes Surabaya. Pria pengangguran itu ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polrestabes Surabaya, lantaran terbukti membawa kabur dan melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial CL (14) asal Surabaya.
” Awalnya korban sama tersangka ini kenalan lewat medsos, setelah saling kenal dan saling tukar no telpon, tersangka mengajak korban ketemuan. Setelah bertemu, korban diajak disebuah kos di wilayah Gubeng Surabaya oleh tersangka.
Ditempat kos itulah, tersangka mencabuli korban hingga 12 kali,” sebut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.
Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, setelah dicabuli ditempat kos di Surabaya, tersangka selanjutnya membawa ke korban ke Blitar di rumah saudara tersangka.
Di Blitar, tersangka dimasukkan kerja oleh seorang bernama Mamat di toko sembako tempatnya bekerja. Selanjutnya, pada 11 maret 2022 tersangka pergi dan meninggalkan korban sendirian di rumah saudara tersangka.
Sekitar pukul. 24.00 WIB, Mamat mendatangi dan mengajak korban di rumah saudaranya untuk menawarkan jasa mencari keberadaan tersangka (Pujianto,red) namun ditengah perjalanan korban disetubuhi secara paksa disebuah warung mie ayam Jalan Raya Futsal, Kesamben, Blitar sebanyak 2 Kali.
“Tersangka Mamat kita serahkan ke Polres Blitar, karena kejadian pencabulan terhadap korban dengan tersangka Mamat di wilayah Blitar,” beber Mirzal
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dan Atau Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Jo.Pasal 76.D UU RI No.35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.