Hukum & Kriminal

Pria Pengangguran Pelaku Curat Diringkus Polsek Semampir

Pria Pengangguran Pelaku Curat Diringkus Polsek Semampir

SURABAYA, tNews.co.id – Kepolisian Sektor Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan. Senin (3/2/21).

Unit Reskrim Polsek Semampir telah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gang Jl. Nyamplungan Balokan Kel. Ampel Kec. Semampir Kota Surabaya.

Berbekal laporan korban pada hari
Hari Rabu tanggal 02 Pebruari 2022, sekitar pukul 03.20 WIB. Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji  mengatakan Bahwa dari hasil penyelidikan terungkap identitas terduga pelaku berinisial M.F ( 25) yang berasal Jl. Karang Tembok Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Sultan Iskandar Muda Surabaya pelaku ditangkap.

Saat di diperiksa terdapat 1 (Satu) unit Sepeda Vespa Tipe P 150 X EXCLUSIVE, Tahun 1994, Nopol : L – XXXX – OT, 1 (satu) lembar STNK asli, 1 (satu) lembar foto copy buku BPKB dan 1 (satu) kunci kontak sepeda motor Vespa yang diduga kuat barang hasil kejahatan bahkan identik dengan laporan korban, ” Terang Kompol Ari Bayu Aji.

Foto :@ Barang Bukti

Diungkapkan pula kronologis pengungkapan kasus pencurian tersebut dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku bahwa dirinya melakukan aksi pencurian tersebut. Berdasarkan keterangan pelaku bahwa pada saat berada di depan RS ADIHUSADA PRIMA Jl. Karang Tembok bertemu dengan seseorang berinsial R ( DPO), kemudian dibonceng dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Merah, Selanjutnya pelaku diturunkan di depan gang Nyamplungan Balokan dan disuruh untuk mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Sepeda Vespa Tipe P 150 X EXCLUSIVE, Tahun 1994, yang diparkir di gang lalu diambil selanjutnya dituntun dan sesampai di Jl. Sultan Iskandar Muda Surabaya pelaku ditangkap

” Pengungkapan kasus pencurian tersebut dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut dengan salah satu pelaku lainnya berinisial R ( DPO), ” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4e Ku Pidana dimana ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pewarta :@ ARS.

Related Articles

Back to top button