Hukum & Kriminal

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Meringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Meringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

SURABAYA, tNews.co.id – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jatim dipimpin Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra dan Kasubnit Jatanras meringkus SR (27) warga Kediri, pelaku pencurian dengan pemberatan sering beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Pelaku kami tangkap di jalan dharmahusada, surabaya pada sabtu, 08 januari 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, Karena telah melakukan pencurian Handphone ( HP), Diketahui, Pelaku langsung mengambilnya tanpa sepengetahuan korban di Jalan Pecindilan teratai Gang 1A depan rumah No 6 surabaya,” Kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H, Minggu ( 9/1/22).

Foto : Barang Bukti Sarana

Berdasarkan keterangan pelaku, dia telah melakukan pencurian di satu tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Dari hasil penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti kejahatannya yakni 1(satu) unit sepeda motor vario warna abu-abu nopol ( L 4405 SL ) sarana,” katanya pula.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan kerugian diperkirakan mencapai 3 juta rupiah. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Pewarta :@ Handoko.

Related Articles

Back to top button