Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Simo Jawar Surabaya
SURABAYA | tNews.co.id – Polrestabes Surabaya, Gelar Pres Rilis pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan tepatnya di Jl. Simojawar surabaya, Pelaku Seorang laki – laki Asal Sampang, berinsial AH (39), tega menghabisi nyawa Demiri (35) warga Sampang.
Jasad Demiri ditemukan dalam kondisi terluka parah di jalan Simojawar, Surabaya pada Rabu (10/3/2021). Siang.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purnomo didampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Akhyar saat gelar konferensi pers, Jum’at (12/3/2021) mengungkapkan hubungan pelaku dengan korban yang diduga selingkuhi istri pelaku.
“Adapum kronologi sebenarnya yakni Pelaku bekerja sebagai TKI di Malaysia dan mendapatkan informasi bahwa Pelapor dengan Korban mempunyai hubungan (selingkuh).selanjutnya pada tahun 2014 pelaku mengajak pelapor bekerja sebagai TKI di Malaysia dengan maksud supaya Pelapor dengan Korban tidak mempunyai hubungan lagi, akan tetapi tahun 2019 pelaku dengan pelapor kembali ke Sampang, namun sekira bulan April 2020 Pelaku kembali bekerja sebagai TKI di Malaysia seorang diri,” kata Oki.
Berdasarkan pengakuan AH, pada tahun 2014, Saat pelaku berada di Malaysia, Pelaku mendapatkan kabar dari anaknya bahwa Pelapor sering kali keluar dan bertemu dengan Korban, atas hal tersebut pelaku pulang ke Sampang dan mendapati Pelapor sudah tidak berada dirumah.
Namun, Pada bulan Maret 2021 Pelaku mendapatkan kabar dari anaknya bahwa Pelapor tinggal bersama dengan korban di Simojawar, Surabaya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB dari Sampang Pelaku mengajak temannya menuju ke Surabaya dengan menggunakan sepeda motor, yang mana Pelaku sudah membawa celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
“Pelaku kesal, hingga akhirnya merencanakan pembunuhan ini,” Sambung Oki
Masih Kata Oki, Menambahkan Sekira pukul 12.00 wib, saat berada di Jalan Simojawar Pelaku melihat Korban sedang berjalan kaki seorang diri, selanjutnya Pelaku langsung mengayunkan celurit kearah korban mengenai tangan, pundak, perut dan paha korban kemudian Pelaku mengayunkan kembali celurit secara membabi buta kearah tubuh korban. Mengetahui Korban tersungkur, Pelaku langsung naik sepeda motor untuk melarikan diri, ” Tutup Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini.
AH diamankan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH disangkakan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
(tNews.co.id / Handoko)