Edarkan dan Memiliki Sabu, Warga Kediri Diamankan Tim Tumpas Narkoba Kediri


KEDIRI || tNews.co.id – Satresnarkoba Polres Kediri melalui jajaran Polsek Pare berhasil amankan satu pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika di Jl. Dieng Kel./Kec. Pare Ka . Kediri, Pada Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar jam 04.30 wib.
Tersangka berinisial HP (27) warga Dsn. Purwoharjo Rt. 02 Rw. 07 Ds. Sidorejo Kec. Pare Kab. Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara, SH menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar jam 04.30 wib, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika di Jl. Dieng Kel./Kec. Pare Kab. Kediri.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas Polsek Pare melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke Jl. Dieng untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya diamankan seorang laki-laki berinsial HP diduga memiliki barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika


Hasil penggeledahan terhadap tersangka HP petugas menemukan berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima ) gram dalam klip plastik, Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dalam klip plastik, Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dalam klip plastik,4 (empat) buah klip plastik,” Kata Kasat Narkoba, Minggu ( 12/9/2021).
Dalam penindakan petugas mengamankan juga berupa Uang tunai Rp. 1.330.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah skrop, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) buah HP merk Redmi note 9 warna hijau dengan No. Telp 081336536106, 2 (dua) buah sedotan, 4 (empat) buah sedotan untuk hisap, 3 (tiga) buah korek api bensol, 1 (satu) buah botol plastik, 2 (dua) buah dompet perhiasan dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Kediri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan
Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap AKP Ridwan Sahara, SH.
Pewarta : Roni.