Oknum Anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan Dinonjobkan, Diduga Paksa Istri Siri Aborsi 

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Jun 2026 20:21 22 Admin

PASURUAN, Jawa Timur // tNews.co.id  – Kasus dugaan pelanggaran etik berat yang melibatkan oknum anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan, Aipda Rosy Satria Maryana (RSM), memasuki babak baru.

Setelah dilaporkan atas dugaan pemaksaan aborsi berulang kali terhadap istri sirinya, RSM kini resmi dinonjobkan dari jabatannya dan tengah bersiap menghadapi sidang kode etik kepolisian, meskipun kedua belah pihak kini telah sepakat berdamai.

Kasus ini mencuat setelah korban, seorang wanita berinisial D yang diduga kuat merupakan istri siri RSM, melaporkan suaminya ke unit Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polres Pasuruan. Pernikahan siri yang berjalan sejak Desember 2024 tersebut diduga diwarnai tekanan psikis yang berat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, D mengalami trauma mendalam akibat tindakan RSM.

Pada kehamilan pertama, RSM diduga menolak kehadiran janin dan memaksa D melakukan aborsi. Dikehamilan kedua,
D kembali dipaksa melakukan tindakan serupa hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan nyaris kehilangan rahimnya akibat komplikasi medis.

Karena tidak mendapatkan nafkah, perlindungan, dan tanggung jawab, D akhirnya menunjuk Advokat Dodik Firmansyah, S.H., dari Kantor Hukum D’Firmansyah, S.H & Rekan untuk mencari keadilan.

“Adanya pernikahan itu diakui oleh klien kami. Dan sudah dilaporkan ke pihak terkait termasuk ke Propam Polres Pasuruan,” ujar Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin, 29 Juni 2026.

Saat ini, D diketahui tengah mengandung anak ketiga dari hubungannya dengan RSM. Berbeda dengan dua kehamilan sebelumnya, kali ini D dengan tegas menolak aborsi dan memilih mempertahankan bayinya.

Terkait kelanjutan laporan di Propam, Dodik menjelaskan bahwa per tanggal 19 Juni 2026, telah tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan antara kliennya dan RSM. Kendati demikian, trauma mendalam membuat D mengambil keputusan bulat untuk berpisah.

“Klien kami ingin merawat anaknya sendiri dengan memilih tidak bersama dengan RSM lagi,” tegas Dodik.

Meski laporan berakhir damai secara personal, institusi Polri tetap memproses pelanggaran hukum dan etik yang dilakukan oleh anggotanya.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menegaskan bahwa RSM saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Bersangkutan sekarang di-nonjobkan sambil menunggu proses sidang kode etik. Nanti hasil dari sidang seperti apa, kita tunggu,” kata Iptu Joko Suseno via telepon, Senin, 29 Juni 2026.

Kasus ini menjadi atensi serius di lingkungan Polres Pasuruan dan Polda Jatim sebagai wujud komitmen Polri dalam menindak tegas setiap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan mencederai institusi.

( Red).

LAINNYA
error: Content is protected !!