Aksi Satresnarkoba Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

PAMEKASAN, Madura II tNews.Co.id – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Pamekasan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran sabu di wilayah Kecamatan Pademawu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (11/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus Sugianto bersama tim opsnal, setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif.

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.

“Dua orang telah kami amankan di lokasi. Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Adapun identitas tersangka masing-masing berinisial AP (36), warga setempat yang diketahui pernah tersandung kasus serupa, serta F (53), seorang ibu rumah tangga yang juga berdomisili di Desa Tanjung.

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti sabu yang berada di dekat kedua pelaku. Total terdapat dua paket kecil sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,45 gram. Paket tersebut masing-masing ditandai dengan kode berbeda.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang lain berupa tisu pembungkus serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

“Peran mereka sebagai penghubung, yakni menyimpan barang sebelum diserahkan kepada pembeli,” jelasnya.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine dan akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik di Surabaya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak berhenti pada dua pelaku tersebut. Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polres Pamekasan juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami butuh dukungan masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantainya,” tutup IPDA Yoni.

Wartawan: Ros I

News Feed