Kontroversi Memanas, PAPEDA Tuding Ketua BAZNAS Sampang Berburu Gaji

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

SAMPANG, Madura II tNews.Co.id — Kontroversi rangkap jabatan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang, Drs. K.H. Abd. Rouf, memasuki babak baru. Setelah sempat diklaim legal, praktik tersebut kini justru menuai kecaman keras dari Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) yang menilai adanya indikasi rakus gaji dari sumber keuangan negara dan dana umat.

Ketua PAPEDA, Badrus Sholeh Ruddin, secara tegas menyebut rangkap jabatan tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga mencederai etika pejabat publik.

“Kalau sudah digaji oleh negara sebagai PPPK, seharusnya fokus pada tugas utama. Jangan sampai publik menilai ini sebagai upaya mengumpulkan penghasilan dari berbagai sumber,” tegasnya, Minggu (12/4/2026).

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa semata dilihat dari aspek legalitas, melainkan juga harus mempertimbangkan kepatutan dan integritas dalam mengemban amanah publik, terlebih posisi tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan dana umat.

PAPEDA juga menyoroti sumber penghasilan dari dua jabatan yang diemban tersebut. PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tergantung instansi penempatannya.

Sementara itu, pimpinan BAZNAS memperoleh hak keuangan yang bersumber dari dana amil, yakni bagian dari zakat yang dihimpun (maksimal 12,5 persen) serta dapat didukung anggaran pemerintah melalui APBN atau APBD.

Kondisi ini, menurut PAPEDA, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat jika tidak dijelaskan secara transparan.

“Di satu sisi digaji negara, di sisi lain juga menerima hak keuangan dari dana umat. Ini yang harus dibuka terang agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujar Badrus.

Lebih lanjut, PAPEDA mendesak instansi terkait, khususnya Kementerian Agama dan pemerintah daerah, untuk segera melakukan evaluasi terhadap rangkap jabatan tersebut.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menekankan pentingnya profesionalitas dan larangan konflik kepentingan bagi ASN, termasuk PPPK.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 mengamanatkan agar pengelolaan zakat dilakukan secara amanah, profesional, dan independen.

“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Kalau dibiarkan, ke depan bisa muncul praktik serupa yang merusak kepercayaan publik,” tandasnya.

Perlu diketahui sebelumnya Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang, Drs. K.H. Abd. Rouf, saat dikonfirmasi wartawan media ini mengakui dua jabatan tersebut masih aktif dan dirinya menyampaikan saat ini sala satu jabatan tersebut proses pengunduran diri, “Sudah proses pengunduran diri”, balas singkat.

Namun demikian, polemik ini masih terus bergulir di tengah masyarakat. Publik kini menanti kejelasan dan sikap tegas dari pihak berwenang guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan maupun etika dalam jabatan publik tersebut.

Wartawan: Ros I