TRENGGALEK, Jatim II tNews.Co.id– Kasus penipuan dan penggelapan bermodus lelang arisan di wilayah Trenggalek akhirnya berhasil diungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek Polda Jatim mengamankan tersangka berinisial NK yang sebelumnya sempat melarikan diri ke luar negeri.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik usai gelar perkara. Polisi kemudian menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diketahui kabur ke Timor Leste.
“Setelah kami terbitkan DPO, tersangka terdeteksi berada di Timor Leste dan berhasil dideportasi melalui koordinasi dengan pihak Imigrasi,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Polres Belu Polda NTT sebelum akhirnya dijemput penyidik dan dibawa ke Trenggalek pada 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban pada Januari 2026. Tersangka diduga menawarkan investasi lelang arisan dengan iming-iming keuntungan besar. Namun, saat jatuh tempo, korban tidak menerima dana sebagaimana dijanjikan.
Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp531 juta.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua rekening bank, satu paspor, serta dua bendel rekening koran atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, NK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
Selain itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok investasi atau arisan dengan iming-iming keuntungan besar, termasuk yang marak melalui media sosial.
“Laporkan segera melalui Hotline 110 jika menemukan gangguan kamtibmas,” pungkas Kapolres.
Wartawan: Ronny I






