Sidang Penjambretan Maut di Surabaya Berlanjut, Fakta Persidangan Mulai Terkuak

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara penjambretan yang berujung pada meninggalnya seorang warga di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Senin (30/03/2026).

Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pembuktian serta pemeriksaan sejumlah saksi guna mengurai kronologi dan fakta hukum di balik insiden tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., sempat mengalami keterlambatan dari jadwal semula pukul 11.00 WIB dan baru dimulai sekitar pukul 12.50 WIB.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum M. Mosleh Rahman, S.H., menghadirkan beberapa saksi penting guna memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko.

Ibu korban, Misnati, menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dengan penuh emosi, ia menceritakan detik-detik terakhir yang dialami putrinya, Perizada Eilga Artemesia, berdasarkan cerita sebelum korban meninggal dunia.

Keterangan tersebut dinilai penting untuk menggambarkan dampak langsung dari tindak kekerasan yang terjadi.
Selain itu, pengadilan juga mendengar keterangan dari Prof. Dr. Djoni Djunaidi, Dr., Sp.PD-KPTI, yang menjelaskan kondisi medis korban saat mendapatkan penanganan di RSUD Dr. Soetomo.

Ia memaparkan proses perawatan hingga kondisi kritis korban, yang menjadi bagian penting dalam mengaitkan penyebab kematian dengan aksi yang dilakukan terdakwa.

Sorotan pada Peran Saksi dan Barang Bukti
Majelis hakim turut mendalami keterangan saksi Nurul Huda, khususnya terkait dugaan keterlibatan dalam penyediaan sepeda motor yang digunakan saat kejadian. Selain itu, pemeriksaan juga menyinggung keberadaan ponsel milik korban yang diduga telah berpindah tangan.

Ketua Majelis Hakim menegaskan agar barang bukti, khususnya kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan, tidak dialihkan kepada pihak lain.

Ia mengingatkan adanya potensi unsur persekongkolan yang masih perlu didalami dalam perkara ini.

“Barang bukti sepeda motor itu jangan dipindahtangankan karena ada dugaan persekongkolan,” ujar Hakim Edi di ruang sidang.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman penjara dengan rentang waktu antara 12 hingga 15 tahun. Ancaman ini mencerminkan keseriusan hukum dalam menindak kejahatan jalanan yang berujung fatal.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Surabaya dan diharapkan menjadi peringatan akan pentingnya keamanan serta penegakan hukum yang tegas terhadap aksi kriminal di ruang publik.

Wartawan: Aris I