Halo Polisi

Kasus Pemerasan Disorot, Dugaan Rokok Ilegal hingga Status Mobil Tak Jelas Picu Kritik ke Polrestabes Surabaya

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

SURABAYA, Jatim || tNews.co.id – Penanganan kasus dugaan pemerasan yang tengah ditangani Polrestabes Surabaya terus menjadi sorotan publik. Tidak hanya terkait laporan utama, perkara ini kini melebar dengan munculnya berbagai persoalan lain, mulai dari dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai hingga polemik status kendaraan yang diamankan polisi.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan bernama Mukhlisin. Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor: TBL/B/503/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tertanggal 22 Februari 2026.

Dalam laporannya, Mukhlisin mengaku menjadi korban dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Gatot Andika bersama beberapa orang lainnya. Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan depan Galaxy Mall Surabaya serta di Jalan Kapasan.

Namun di tengah proses hukum berjalan, muncul fakta lain yang memicu perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, kendaraan yang digunakan pelapor diduga membawa sejumlah rokok tanpa pita cukai.

Dalam rekaman video yang diperoleh, terlihat bagian dalam mobil dipenuhi dus dan slop rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi, sehingga memunculkan potensi pelanggaran Undang-Undang Cukai.

Di sisi lain, polisi juga diketahui mengamankan sebuah kendaraan dengan nomor polisi L 1367 DAD yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Namun, hingga kini status kendaraan tersebut justru menjadi polemik baru.
Pemilik kendaraan mengaku kebingungan lantaran mobil miliknya tiba-tiba berada di Polrestabes Surabaya tanpa kejelasan status hukum.

Menurut pengakuannya, mobil tersebut sebelumnya disewa oleh Gatot Andika.

“Mobil itu memang disewa oleh Gatot Andika. Tiba-tiba saya mendapat kabar bahwa mobil tersebut sudah berada di Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut hingga saat ini belum pernah menerima surat resmi apapun dari penyidik maupun dari satuan Reserse Kriminal terkait status kendaraan tersebut.

“Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Surat resmi juga belum pernah saya terima. Saya jadi tidak tahu posisi mobil saya ini sebenarnya bagaimana,” ungkapnya.

Ketidakjelasan ini membuat pemilik kendaraan tidak memiliki kepastian apakah mobil tersebut dapat diambil kembali atau masih menjadi bagian dari proses hukum.

“Saya masih bingung, mobil itu bisa diambil atau tidak. Polisi juga belum memberikan penjelasan jelas soal status mobil saya,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan sarana utama untuk menunjang pekerjaannya sehari-hari, sehingga keterlambatan kejelasan sangat berdampak secara langsung terhadap aktivitasnya.

“Mobil itu saya gunakan untuk bekerja. Saya berharap ada kejelasan dari pihak kepolisian,” tuturnya.

Tak hanya itu, isu lain yang berkembang di tengah masyarakat juga menyebut adanya dugaan “bekingan” dari oknum aparat dalam kasus ini. Meski belum terkonfirmasi, kabar tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap penanganan perkara.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi wartawan kepada sejumlah pejabat di Polrestabes Surabaya, termasuk jajaran Humas dan Reskrim, belum mendapatkan tanggapan resmi.

Rangkaian persoalan dalam kasus ini menunjukkan satu benang merah, minimnya keterbukaan. Dari dugaan rokok ilegal, isu bekingan, hingga status kendaraan yang tidak jelas, semuanya bermuara pada absennya penjelasan resmi yang memadai.

Dalam proses hukum yang sehat, kejelasan status barang yang diamankan adalah hal mendasar. Terlebih jika menyangkut pihak ketiga yang tidak terlibat langsung, seperti pemilik kendaraan.

Ketika pemilik sah harus menunggu tanpa kepastian bahkan tanpa surat resmi maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak individu, tetapi juga kredibilitas institusi penegak hukum.

Jika prosedur dasar seperti pemberitahuan administratif saja diabaikan, wajar jika publik mulai bertanya, apakah penanganan perkara sudah berjalan sesuai standar, atau justru dibiarkan dalam ruang abu-abu?

Situasi ini seharusnya tidak perlu terjadi. Transparansi bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban yang melekat dalam setiap proses penegakan hukum. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh perkembangan kasus ini, termasuk dugaan rokok ilegal, isu bekingan, maupun kejelasan status kendaraan L 1367 DAD.

Wartawan: Ris
Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button