Aliansi Jurnalis Jawa Timur Laporkan Dugaan Kriminalisasi Wartawan ke Polda

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

Halo Polisi1651 Dilihat

SURABAYA, Jatim II tNews.Co.id – Gelombang solidaritas dari kalangan jurnalis menggema di halaman Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu (18/03/2026). Ratusan wartawan dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis mendatangi markas kepolisian untuk melaporkan kasus penangkapan rekan mereka, Muhammad Amir.

Aksi tersebut tidak sekadar menjadi simbol keprihatinan, tetapi juga langkah advokasi konkret atas penahanan Amir yang sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh jajaran Polres Mojokerto Kabupaten.

Dalam pernyataannya, para jurnalis menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan OTT tersebut. Mereka menduga operasi itu tidak murni penegakan hukum, melainkan telah direkayasa sehingga berpotensi mengarah pada kriminalisasi profesi wartawan.

Dengan membawa aspirasi kolektif, perwakilan massa kemudian menyampaikan laporan resmi ke sejumlah unit strategis di Polda Jawa Timur. Laporan tersebut diajukan ke Propam, Wassidik Krimum, serta Irwasda untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Koordinator aksi, Bung Taufik, dalam orasinya menegaskan bahwa komunitas pers tidak akan tinggal diam jika integritas profesi mereka dipertaruhkan. Ia menyebut, berdasarkan kajian awal bersama tim hukum independen, terdapat indikasi kuat adanya rekayasa dalam OTT tersebut.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum biasa. Ada kejanggalan yang harus diungkap secara terbuka. Tidak logis jika seorang jurnalis yang menjalankan tugas justru dituduh melakukan pemerasan,” tegasnya di hadapan peserta aksi.

Selain itu, pihak aliansi juga mendesak agar Kapolres Mojokerto Kabupaten beserta Kasatreskrim dicopot sementara dari jabatannya. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.

Tuntutan lainnya adalah pemberian penangguhan penahanan terhadap Muhammad Amir. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk menjamin hak-hak yang bersangkutan sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil dan objektif.

Perwakilan tim hukum yang mendampingi aksi menyatakan, hingga saat ini belum ditemukan bukti kuat yang secara jelas mendukung tuduhan terhadap Amir. Karena itu, penangguhan dinilai sebagai langkah proporsional dalam tahap penyidikan.

Aksi ini tidak hanya diikuti oleh insan pers, tetapi juga didukung berbagai elemen masyarakat sipil. Sejumlah organisasi, termasuk Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) serta komunitas pemuda dan aktivis hukum, turut hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers.

Sesampainya di lokasi, perwakilan massa diterima oleh pejabat dari Bidang Propam Polda Jatim. Dalam pertemuan tertutup, laporan yang telah disusun secara rinci diserahkan dan diterima untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme internal kepolisian.

Para jurnalis berharap laporan tersebut tidak berhenti sebagai formalitas belaka. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus agar menghasilkan keputusan yang objektif.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi menyangkut marwah kebebasan pers di Indonesia,” ujar salah satu perwakilan.

Menutup aksi, Bung Taufik kembali mengingatkan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

Ia menilai, jika dugaan rekayasa ini benar terjadi, maka hal tersebut menjadi ancaman serius bagi profesi jurnalis ke depan.

Aksi yang berlangsung damai tersebut menunjukkan kuatnya solidaritas insan pers di Jawa Timur. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Wartawan: Aris I