Bantuan SosialHalo PolisiNasionalPemerintahanPeristiwa

Kasatpolairud Sampang: Pelanggaran Zona Tangkap Terancam 1 Tahun Penjara, Kapal Bisa Disita Negara

Publisher: Redaksi tNews.co.id

Sampang, Madura II tNews.co.id – Aparat kepolisian mengingatkan adanya ancaman hukum bagi pelaku penangkapan ikan yang melanggar aturan zona tangkap di perairan pesisir. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Polair Polres Sampang menanggapi keluhan nelayan terkait maraknya penggunaan alat tangkap pukat cincin teri (bolga) yang diduga masuk ke wilayah tangkap nelayan kecil di perairan Camplong.

Menurut Kasatpolairud Polres Sampang, AKP Catur Rahardjo S.H, pelanggaran terhadap aturan jalur tangkap dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan.

“Kalau sesuai aturan yang berlaku, ancaman hukumannya bisa maksimal 1 tahun penjara, dan biasanya kapal yang digunakan dalam pelanggaran juga dapat disita oleh negara,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Kasat Polair menegaskan pihaknya siap melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran di wilayah perairan Sampang.

“Kami tentu akan menindak jika ada pelanggaran yang terbukti di lapangan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan tNews.co.id kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, Fajar Sidiq, terkait keluhan para nelayan mengenai aktivitas pukat cincin teri di perairan Camplong hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

Beberapa kali upaya konfirmasi yang dilakukan belum direspons, sehingga instansi tersebut terkesan memilih bungkam terkait persoalan yang tengah menjadi sorotan para nelayan pesisir tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) Camplong, dengan nomer WhatsApp 08193939xxx tidak pernah merespon konfirmasi pesan singkat wartawan media ini.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button