Polres Sampang Amankan Tersangka Curanmor 8 Bulan Kemudian, Aktivis Hukum Soroti Dugaan Penadah
Publisher: Redaksi tNews.Co.id


SAMPANG, Madura II tNews.Co.id – Penangkapan tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, menuai tanda tanya besar.
Pasalnya, tersangka berinisial KA asla Desa Pajeruan, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang. diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang dilaporkan hilang sejak Juni 2025 lalu.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Perum Matahari RT/RW Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Menurut kronologis, dalam release Humas Polres Sampang, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam nopol M 5181 NQ di teras rumah pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi terkunci setir.
Namun pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat. Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Sampang.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang mengamankan tersangka KA di Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangan penyidik, modus yang digunakan yakni mengambil barang secara bersama-sama dengan cara merusak untuk mendapatkan kendaraan tersebut. Motifnya disebut karena faktor ekonomi.
Kejanggalan Waktu dan Barang Bukti
Namun, publik mempertanyakan fakta bahwa motor yang dicuri pada Juni 2025 tersebut disebut diamankan bersama tersangka saat penangkapan pada Februari 2026.
Artinya, kendaraan itu diduga masih berada dalam penguasaan pelaku selama kurang lebih delapan bulan.
Secara logika, kasus pencurian kendaraan bermotor umumnya melibatkan jaringan, termasuk dugaan penadah sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan).
Aktivis hukum Sampang, Zainuddin, angkat bicara terkait kejanggalan tersebut.
“Kalau benar barang bukti masih diamankan bersama tersangka setelah delapan bulan, ini patut dipertanyakan. Apakah kendaraan itu memang tidak sempat dijual? Atau ada pihak lain yang terlibat namun belum diungkap?” tegas Zainuddin saat dimintai keterangan.
Ia menambahkan, dalam praktik kasus curanmor, kendaraan biasanya langsung dipindahtangankan dalam waktu singkat.
“Secara praktik di lapangan, motor hasil curian jarang disimpan berbulan-bulan oleh pelaku utama. Biasanya ada penadah. Kalau memang tidak ada penadah, harus dijelaskan secara transparan oleh penyidik. Tapi kalau ada, maka Pasal 480 KUHP juga harus diterapkan,” tambahnya.
Zainuddin menilai keterbukaan informasi penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum harus utuh. Jangan berhenti di pelaku lapangan saja. Publik berhak tahu apakah ada jaringan atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Sampang belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait detail pengamanan barang bukti. Saat dikonfirmasi dirinya hanya menjelaskan bahwa, “Barang bukti ada di Polres”
Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi









