Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti Lain Berhasil Diungkap Polsek Gondang Mojokerto
Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti Lain Berhasil Diungkap Polsek Gondang Mojokerto


MOJOKERTO, Jatim II tNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Gondang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan barang (curanmor) yang terjadi pada hari Senin (09/02/2026) di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kebontunggul, Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/2/II/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK GONDANG/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR yang diterima pada hari Kamis (12/02/2026), korban bernama S (57 tahun, PNS) melaporkan hilangnya sepeda motor Honda Supra X NF125D tahun 2008 dengan nomor polisi S-5209-NF.
Diketahui, Kendaraan tersebut diparkir di halaman sekolah saat korban melakukan aktivitas di dalam gedung, dengan kunci kontak masih menempel dan tidak terkunci ganda. Pelaku dilihat langsung oleh siswa kelas 6 dan sempat dikejar oleh guru sekolah namun tidak berhasil.


Kapolsek Gondang AKP. Ryando Evandes Lubis melalui Tim penyidik yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gondang IPTU Samsuliono berhasil mengidentifikasi tersangka berinsial VY (27 tahun) karyawan swasta dari Desa Centong). Tersangka ditemukan dan diamankan oleh dua saksi dari Polsek Gondang, yaitu Rohman Djauhari dan Anton Wahyudin, setelah dicurigai sesuai dengan rekaman CCTV kejadian.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui melakukan tindakan pencurian dan menjual kendaraan tersebut seharga Rp 2.100.000 melalui media sosial Facebook kepada seorang penadah bernama AS.
Selanjutnya, Dari pengungkapan tersebut kepolisian berhasil mengamankan kembali kendaraan beserta penadah AS di tempat kerjanya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan sepeda motor beserta STNK dan BPKB-nya, pakaian yang digunakan saat pencurian, barang hasil penjualan kendaraan (cincin dan gelang emas), plat nomor yang telah dilepas, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta kunci kontak kendaraan.
Perlu diketahui, Tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian handphone merk POCO pada Maret 2025 dan handphone merk Samsung pada 3 Februari 2026 di wilayah Desa Centong.


Tindak pidana ini berdasarkan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian.
Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih berlanjut dengan langkah-langkah seperti riset saksi, riksa tersangka, penyitaan barang bukti, penahanan, dan pemberkasan untuk persidangan.
Laporan ini disampaikan Kapolsek Gondang AKP. Ryando Evandes Lubis, S.Tr.K., S.I.K., M.H kepada Kapolres Mojokerto dengan tembusan kepada pejabat terkait.
( Pak Dhe Hand).









