Satreskrim Polres Sampang Gagalkan Peredaran Arak Bali di Terminal Trunojoyo
Publisher: Redaksi tNews.Co.id


SAMPANG, MADURA | tNews.co.id – Upaya peredaran minuman keras ilegal kembali berhasil dipatahkan jajaran Kepolisian Resor Sampang. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang menggagalkan distribusi miras jenis Arak Bali yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sampang, Madura.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu pagi (07/02/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Terminal Trunojoyo, Sampang.
Informasi awal diperoleh setelah Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., menerima laporan masyarakat terkait sebuah mobil travel yang dicurigai membawa muatan minuman keras dari Pulau Bali.
Mobil travel yang dimaksud diketahui berjenis Daihatsu Luxio warna abu-abu metalik dengan nomor polisi N-1014-FG.
Kendaraan tersebut dilaporkan tengah melakukan perjalanan lintas daerah dari Bali menuju Kabupaten Sampang dengan membawa barang yang diduga kuat miras ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat. Dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Paundra Kinan Aditama, S.H., M.H., petugas mendatangi Terminal Trunojoyo untuk melakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Hasilnya, kecurigaan warga terbukti. Dari dalam mobil travel tersebut, petugas menemukan sebanyak 12 box minuman keras jenis Arak Bali yang disimpan rapi di bagian dalam kendaraan. Temuan ini langsung diamankan sebagai barang bukti.
Tak hanya barang bukti, sopir travel beserta satu unit mobil Daihatsu Luxio N-1014-FG turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait asal-usul serta tujuan distribusi miras tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Menurutnya, miras menjadi salah satu pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di Kabupaten Sampang. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat kami harapkan agar Sampang benar-benar bisa terbebas dari minuman keras,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak pidana lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Kepolisian 110 atau dengan mendatangi kantor Polisi terdekat.
Dengan pengungkapan ini, Polres Sampang kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus mendorong terwujudnya Kabupaten Sampang yang zero miras.
Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi









