Halo PolisiHukum & Kriminal

Gerak Cepat! Polsek Camplong Ringkus Dua Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam

Gerak Cepat! Polsek Camplong Ringkus Dua Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam

SAMPANG, Madura || tNews.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Camplong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang terjadi di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Pengungkapan kasus tersebut dilaporkan langsung oleh Kapolsek Camplong kepada Kapolres Sampang berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: TBL/33/XII/RES 1.11/2025/POLSEK, tertanggal 31 Desember 2025.

Peristiwa pencurian itu terjadi di Dusun Karangloh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Korban diketahui bernama Agus Siswanto (49), warga Desa Maesan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saat dirinya memarkir sepeda motor Yamaha Vixion di sebuah gubuk tempat tinggal tukang yang sedang mengerjakan pembangunan Masjid Al Ittihad. Setelah meminum obat, korban tertidur sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun, sekitar pukul 01.20 WIB, korban dibangunkan seseorang bernama Agus yang memberitahukan bahwa sepeda motornya dibawa orang tak dikenal.

Saat dicek, sepeda motor beserta dua unit handphone milik korban telah raib, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Camplong bergerak cepat. Pada Rabu, 31 Desember 2025, Kapolsek Camplong bersama Kanit Reskrim dan anggota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni, Abdul Aziz (33), wiraswasta, warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong dan Zainal Arifin (32), wiraswasta, warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Dusun Karang Loh tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Polres Sampang guna proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasi Humas Polres Sampang melalui Kapolsek Camplong, Iptu Bambang Budiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan korban, olah TKP, penangkapan tersangka, hingga pelaporan kepada pimpinan.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button