Hukum & Kriminal

Tutup Kalender Tahun 2025,  Ratusan Kasus Kriminal dan Narkoba Diungkap Polres Gresik 

Tutup Kalender Tahun 2025,  Ratusan Kasus Kriminal dan Narkoba Diungkap Polres Gresik 

GRESIK, Jatim II tNews.co.id  – Menutup kalender tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar konferensi pers akhir tahun sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Gresik, Jumat (19/12), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Dalam pemaparannya, Kapolres Gresik menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Gresik relatif aman dan kondusif. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari sinergi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing.

Di bidang penegakan hukum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 92 kasus tindak pidana dengan total 136 tersangka. Penanganan perkara difokuskan pada kejahatan konvensional dan kejahatan jalanan (street crime) yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Sepanjang 2025, kami memberikan atensi khusus pada kasus konvensional. Di antaranya 24 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil kami ungkap,” jelas Kapolres.

Selain itu, Polres Gresik juga menunjukkan komitmen kuat dalam perlindungan perempuan dan anak. Sejumlah kasus menonjol berhasil ditangani, mulai dari kasus pembuangan bayi hingga hubungan sedarah (inses). Tercatat pula pengungkapan 8 kasus persetubuhan anak, 2 kasus pencabulan, dan 2 kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Di sisi lain, penanganan konflik sosial turut menjadi perhatian, termasuk 6 kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok silat serta 21 kasus perjudian, baik online maupun konvensional.

Pada sektor pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mencatat capaian signifikan dengan mengungkap 147 kasus dan mengamankan 204 tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 807,062 gram sabu, 32,681 gram ganja, 172 butir ekstasi, serta 8.149 butir pil koplo. Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan tersebut telah menyelamatkan ribuan generasi muda di Gresik dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Di bidang lalu lintas, Polres Gresik mulai mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui penerapan ETLE statis dan mobile. Ribuan pelanggar berhasil ditindak, termasuk 318 kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong) yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.

Sementara itu, dalam upaya cipta kondisi, Satuan Samapta Polres Gresik berhasil menyita 2.500 botol minuman keras.

Polres Gresik juga menetapkan dua tersangka kasus penyebaran data pribadi lewat Aplikasi Gomatel-R4.

Konferensi pers akhir tahun tersebut ditutup dengan pemusnahan barang bukti berupa knalpot brong, narkotika, dan ribuan botol minuman keras. Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolres Gresik bersama jajaran Forkopimda menggunakan alat berat.

Momen humanis juga terlihat saat Kapolres Gresik menyerahkan kembali satu unit mobil hasil kejahatan kepada pemiliknya secara gratis.

“Pengambilan barang bukti yang telah ditemukan tidak dipungut biaya apa pun. Ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Mengakhiri keterangannya, Kapolres Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya narkoba dan kekerasan terhadap anak. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat, melalui Call Center 110, atau WhatsApp #Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006,” pungkasnya.

( Pa Dhe ).

Related Articles

Back to top button