Bantuan SosialHukum & KriminalPemerintahanPeristiwa

Poktan Mawar Desa Ambat Diduga Jual Pupuk di Atas HET dan Salurkan ke Desa Lain hingga 2 Ton

Poktan Mawar Desa Ambat Diduga Jual Pupuk di Atas HET dan Salurkan ke Desa Lain hingga 2 Ton

Pamekasan, Madura II tNews.co.id –
Kelompok Tani Mawar yang berada di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, diduga melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga 150 ribu per karung. Tidak hanya itu, kelompok tani tersebut juga disinyalir menyalurkan pupuk ke luar desa dengan jumlah mencapai 2 ton.

Informasi yang dihimpun wartawan media ini menyebutkan, pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani anggota kelompok di Desa Ambat justru dijual dengan harga melebihi ketentuan pemerintah.

Praktik ini dinilai merugikan petani kecil yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk menunjang hasil pertanian mereka.

Lebih lanjut, pupuk bersubsidi tersebut diduga dijual ke Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, dengan jumlah mencapai sekitar 2 ton. Penjualan pupuk tersebut disebut-sebut dilakukan kepada dua orang, yakni seseorang berinisial W dan P.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penjualan pupuk di atas HET sudah lama dikeluhkan petani.

“Petani di sini terpaksa membeli karena kebutuhan pupuk sangat mendesak. Tapi harganya jauh di atas HET,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan pengawasan dari pihak terkait, mengingat pupuk bersubsidi memiliki aturan ketat dalam pendistribusian dan penggunaannya. Penyaluran pupuk ke luar desa dinilai menyalahi ketentuan dan berpotensi melanggar hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kelompok Tani Mawar Desa Ambat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penjualan pupuk di atas HET dan penyaluran ke desa lain tersebut.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan agar distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran.



Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button