Halo PolisiHukum & Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Berhasil Bongkar Dua Kasus Kriminal Sekaligus

Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Berhasil Bongkar Dua Kasus Kriminal Sekaligus

Pamekasan, Madura || tNews.co.id – Aksi cepat dan tanggap kembali diperlihatkan oleh jajaran Satreskrim Polres Pamekasan dalam menangani dua kasus yang sempat menghebohkan warga. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan seorang korban di kawasan pusat kota Pamekasan.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu dini hari (9/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di depan Masjid Agung Asy Syuhada, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial karena berlangsung di area yang cukup ramai dan melibatkan sejumlah pemuda.

Berkat kerja cepat tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, tiga pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial AD dkk (19) warga Desa Laden, Kecamatan Pamekasan berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga menangkap satu pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, yakni AH (18) warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam konferensi pers menjelaskan, hingga saat ini ada empat pelaku yang telah diamankan, namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pengembangan penyelidikan.

“Seluruh pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kami bergerak cepat berkoordinasi dengan kepala desa dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan sementara, kata Hendra, kasus tersebut berawal dari kesalahpahaman antar kelompok pemuda yang saat itu dalam pengaruh minuman keras.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kriminal akan mendapat respons cepat dan tegas dari aparat penegak hukum. Kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan setiap peristiwa mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau call center 110.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 1 buah flashdisk berisi rekaman video, 1 bilah pisau sepanjang 33 cm yang terdapat bercak darah, dan 1 helm hitam merk KYT.

Atas perbuatannya, pelaku AD dkk dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sementara AH disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 16 tahun penjara.

Wartawan : Eny
Editor : Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button