Halo PolisiHukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Berencana Terungkap, Motif Cemburu Asmara Dua Pelaku Diamankan Polisi Polres Pamekasan

Kasus Pembunuhan Berencana Terungkap, Motif Cemburu Asmara Dua Pelaku Diamankan Polisi Polres Pamekasan

Pamekasan, Madura || tNews.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada Kamis sore (6/11/2025).

Dalam siaran resmi yang diterima redaksi tNews.co.id, Jumat (7/11/2025), polisi menyebutkan kasus tersebut melibatkan dua orang tersangka yang masing-masing bernama Naweski (36) dan perempuan inisial S.A (30), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Korban diketahui seorang pria bernama H. Munaha (35) tahun, yang juga berasal dari daerah yang sama dengan pelaku. Polisi menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia dengan luka bacok serta bekas terbakar di lokasi kejadian.

Barang Bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa, Satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi M-1798-NR (milik korban), Sebuah celurit dan pisau (milik pelaku), Songkok dan sandal berlumur darah (milik korban), Jaket serta dua unit handphone milik pelaku dan Satu unit motor Honda Vario warna merah tanpa pelat.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, S.H., menjelaskan bahwa pelaku N tega menghabisi nyawa korban karena dilatarbelakangi cemburu asmara. Istri pelaku diduga menjalin hubungan gelap dengan korban.

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara membacok korban menggunakan celurit, kemudian membakar tubuh korban setelah meninggal dunia,” jelas AKP Doni dalam keterangan tertulisnya.

Menurut laporan polisi, pada Kamis (6/11) sekitar pukul 18.00 WIB, masyarakat menemukan korban dalam keadaan terbakar di area jalan desa Lesong Daya. Polisi segera melakukan olah TKP dan membawa jenazah ke RSUD Smart Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penyelidikan cepat, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan mengamankan mereka beserta barang bukti. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Wartawan : Eny I
Editor : Redaksi tNews.co.id
Publisher : Rosi

Related Articles

Back to top button