Halo PolisiHukum & Kriminal

Kasus Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan: Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa Abaikan Panggilan Polda Jatim

Kasus Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan: Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa Abaikan Panggilan Polda Jatim

Surabaya, Jatim II tNews.co.id – Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon nelayan senilai Rp 21 miliar yang bersumber dari perusahaan migas Malaysia, Petronas, terus menyeret sejumlah pihak.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kini tengah menyoroti peran perusahaan penerima dana, PT Bintang Anugerah Perkasa, yang disebut menjadi pintu aliran uang sebelum dana itu raib.

Kuasa hukum pelapor, Ali Topan, S.H., mengungkapkan bahwa Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa, bernama Anugerah, tidak memenuhi panggilan resmi penyidik Polda Jatim.

“Penyidik sudah melayangkan surat panggilan secara resmi, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Ali Topan kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, tim penyidik akan segera menggelar gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya. Selain sang direktur, penyidik juga telah dua kali memanggil terlapor berinisial S, yang disebut sebagai penerima langsung transfer dana Rp 21 miliar tersebut.

“S ini merupakan kakak kandung dari salah satu pejabat di Dinas Perikanan dan Kelautan Sampang. Uang sebesar Rp 21 miliar itu masuk ke rekeningnya, dan diduga kuat sebagian mengalir ke pejabat daerah,” tegas Ali Topan.

Ia menilai, kasus ini mengindikasikan adanya penyelewengan terstruktur oleh oknum yang semestinya bertanggung jawab menyalurkan dana ganti rugi kepada nelayan terdampak proyek migas.

“Kami mendesak Polda Jatim untuk profesional dan tidak terpengaruh tekanan politik. Ini bukan sekadar perkara uang, tapi menyangkut hak ribuan nelayan yang sudah lama menanti ganti rugi,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penyidikan.

Sebagai catatan, dana kompensasi senilai Rp 21 miliar dari Petronas telah dicairkan pada tahun 2024 melalui PT Elnusa, kemudian diteruskan ke PT Bintang Anugerah Perkasa, sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadi S. Namun hingga kini, nelayan di Kabupaten Sampang belum menerima dana tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran diduga melibatkan jaringan perusahaan dan pejabat daerah dalam praktik penggelapan dana yang semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat pesisir.

Wartawan : Hadi I
Editor : Redaksi tNews.co.id
Publisher : Rosi

Related Articles

Back to top button