Jejak Kotor Mafia Solar di Kabupaten Pamekasan: Inisial S Diduga Gunakan PT Cahaya Langgeng Raya untuk Cuci Jejak
Jejak Kotor Mafia Solar di Kabupaten Pamekasan: Inisial S Diduga Gunakan PT Cahaya Langgeng Raya untuk Cuci Jejak


Pamekasan, Madura || tNews.co.id — Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Sosok berinisial S, warga Kecamatan Batu Marmar, disebut-sebut menjadi aktor utama di balik jaringan pengepul solar bersubsidi di Kabupaten Pamekasan.
Menurut informasi yang dihimpun tNews.co.id, inisial S diduga sengaja mengelabuhi aparat kepolisian dengan modus operandi yang rapi dan terstruktur. Ia membeli solar subsidi langsung dari SPBU di wilayahnya menggunakan jerigen yang diangkut dengan mobil pick up. Sumber menyebut, aksi tersebut bisa berjalan mulus karena adanya kerja sama antara S dengan pihak SPBU.
Setelah berhasil mengumpulkan solar dalam jumlah besar, S menampung hasil pembeliannya di sebuah lokasi rahasia di wilayah Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan masyarakat kecil itu kemudian dijemput oleh pihak perusahaan besar, yakni PT Bima Perkasa Energi.
Namun, berdasarkan penelusuran terbaru, perusahaan tersebut kini diduga telah berganti menjadi PT Cahaya Langgeng Raya, sebuah langkah yang dinilai sebagian pihak sebagai upaya untuk menghapus jejak keterlibatan dalam bisnis kotor tersebut.
“Semua sudah diatur rapi. S tidak pernah turun langsung, tapi jaringan dan kerja samanya dengan SPBU serta perusahaan pengangkut solar itu sudah lama berjalan,” ungkap seorang sumber terpercaya media ini yang enggan disebutkan namanya.
Praktik semacam ini bukan hanya merusak sistem distribusi BBM bersubsidi, tapi juga menyengsarakan masyarakat kecil, terutama nelayan dan petani yang sering kali kesulitan mendapatkan solar dengan harga normal di SPBU.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik ilegal tersebut.
Masyarakat berharap Polda Jawa Timur turun tangan untuk membongkar jaringan mafia solar di wilayah Pamekasan yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik mafia energi yang masih leluasa beroperasi di daerah dengan sistem pengawasan yang lemah. Jika benar terbukti, inisial S dan pihak SPBU yang terlibat patut dimintai pertanggungjawaban hukum, karena telah memperkaya diri dengan cara yang merugikan kepentingan publik.
Wartawan : Ros
Editor : Redaksi
Publisher : Rosi









