Halo PolisiHukum & Kriminal
Trending

Diduga Ada Uang Tebusan Rp 30 Juta, Dua Terduga Kasus Pil Koplo di Polres Malang Kota Dilepas? Kasat Narkoba Enggan Beri Jawaban Jelas

Diduga Ada Uang Tebusan Rp 30 Juta, Dua Terduga Kasus Pil Koplo di Polres Malang Kota Dilepas? Kasat Narkoba Enggan Beri Jawaban Jelas

Malang, Jatim II tNews.co.id– Dugaan praktik tak sedap kembali mencuat di jajaran penegak hukum Kota Malang. Dua terduga penyalahguna narkoba jenis pil koplo yang sebelumnya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota, dikabarkan telah dilepaskan hanya dua hari setelah penangkapan.

Informasi yang dihimpun tNews.co.id menyebut, kedua terduga masing-masing berinisial ND (16), warga Dusun Kenongo, Desa Sumbersuko, dan CD (19), warga Dusun Jemunung, Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Mereka ditangkap pada 21 September 2025 di depan sebuah rumah di kawasan Kenongo.

Namun, publik dikejutkan dengan kabar bahwa keduanya sudah kembali menghirup udara bebas pada 23 September 2025, hanya dua hari setelah penangkapan.

Lebih mengejutkan lagi, beredar dugaan bahwa pembebasan keduanya tidak lepas dari “jalan damai” dengan nilai yang fantastis mencapai Rp30 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk meloloskan keduanya dari proses hukum.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/10/2025), Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Zaki, memilih bungkam dan tak memberikan klarifikasi apapun terkait dugaan pelepasan dua terduga tersebut.

Diwaktu yang lain satu penyidik Satresnarkoba, Koko, yang enggan memberi komentar banyak terkait pelepasan dua tersangka dirinya hanya menjawab dengan singkat. “Untuk klarifikasi perkara tersebut bisa langsung datang ke Satresnarkoba,” ujarnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum. Sikap tertutup aparat kepolisian dalam kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Dugaan adanya “uang tebusan” dalam penanganan kasus narkoba tentu menjadi tamparan keras terhadap upaya pemberantasan narkotika yang selama ini gencar dikampanyekan Polri.

Sejumlah aktivis antinarkoba di Malang menilai, jika benar ada praktik jual beli hukum, maka hal tersebut jelas mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pihak tNews.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak Polresta Malang Kota dan instansi terkait untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, Kompol Zaki belum memberikan keterangan resmi.

Wartawan: Pak Dhe I Editor: Redaksi
Publisher: Rosi

Related Articles

Back to top button