Kasus Oplosan MinyaKita di Pamekasan Kasat Reskrim Bungkam, Pemuda Desak Polisi Jangan Main Mata
Kasus Oplosan MinyaKita di Pamekasan Kasat Reskrim Bungkam, Pemuda Desak Polisi Jangan Main Mata


Pamekasan, Madura || tNews.co.id – Kasus pengoplosan minyak curah menjadi minyak bersubsidi merek MinyaKita di wilayah hukum Polres Pamekasan kian menimbulkan tanda tanya besar.
Sudah tujuh bulan berlalu sejak kasus pengoplosan minyak curah menjadi minyak bersubsidi Minyak kita di Kecamatan Talanakan ini ditangani Unit Tipiter Polres Pamekasan pada pertengahan April 2025, namun hingga kini tak ada perkembangan berarti.
Publik menilai, bungkamnya Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKBP Dony Setiawan memperjelas dugaan bahwa kasus tersebut akan hilang tanpa jejak, bagaikan ditelan bumi. Padahal, perkara ini menyangkut penyalahgunaan minyak goreng bersubsidi yang jelas-jelas merugikan masyarakat kecil.
Ketua Pemuda Peduli Desa, Badrus Sholeh Ruddin, SH, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menilai mandeknya penanganan perkara ini mengindikasikan adanya dugaan permainan di balik layar.
“Kasus ini jangan sampai masuk angin. Kalau aparat serius, sudah pasti ada perkembangan. Publik berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan, bukan malah dibungkam,”, tegas Badrus, Selasa (17 September 2025).
Ia juga mendesak agar Polres Pamekasan terbuka dan tidak hanya menyimpan kasus ini di meja penyidik. Menurutnya, keterlambatan penegakan hukum hanya akan menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat kepolisian.
“MinyaKita adalah minyak subsidi untuk rakyat, kalau dipermainkan oleh oknum tertentu lalu hukum tidak tegas, jelas rakyat yang jadi korban. Jangan biarkan kasus ini dikubur hidup-hidup,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus yang sudah tujuh bulan menggantung tersebut. Publik kini menunggu, apakah aparat akan benar-benar menuntaskan perkara ini, atau justru membiarkannya lenyap begitu saja.
Wartawan: Ros I Editor: Redaksi tNews.co.id