PemerintahanPeristiwa

Polemik Jual Beli Seragam di SDN Sumberejo 02, Korbidikcam Candipuro Terkesan Mengelak dari Tupoksi

Polemik Jual Beli Seragam di SDN Sumberejo 02, Korbidikcam Candipuro Terkesan Mengelak dari Tupoksi

Lumajang, Jatim II tNews.co.id– Polemik praktik jual beli seragam sekolah di SDN Sumberejo 02, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, terus menuai sorotan. Sejumlah wali murid mengaku dipaksa membeli seragam batik, olahraga, hingga atribut sekolah melalui pihak sekolah dengan harga tertentu.

Padahal, aturan pemerintah sudah tegas melarang praktik tersebut sebagaimana tertuang dalam PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 yang menyatakan guru maupun tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam, atau atribut sekolah. Praktik ini bahkan berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Namun, saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan kasus ini, Ninik Robiyanti selaku Koordinator Bidang Pendidikan Kecamatan (Korbidikcam) Candipuro justru terkesan mengelak. Melalui pesan WhatsApp, Ninik balik mempertanyakan kebenaran berita yang sudah tayang.

“Berita ini apa faktual? Sumbernya dari wali murid… siapa wali muridnya? Apakah sudah mewakili semuanya? Kebetulan minggu ini saya masih banyak agenda, monggo kalau njenengan ingin ketemu saya kita tentukan setelah agenda saya agak longgar,” tulisnya.

Sikap Korbidikcam ini menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih memberikan klarifikasi dan langkah tegas sesuai tupoksi pengawasan, jawaban yang disampaikan justru seolah menghindar dari substansi persoalan. Padahal, peran Korbidikcam semestinya memastikan sekolah di wilayahnya berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik pungutan yang membebani wali murid.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa persoalan jual beli seragam di sekolah negeri bukan sekadar isu lokal, melainkan fenomena laten yang terus dibiarkan. Jika pengawas pendidikan di tingkat kecamatan saja tidak serius menindaklanjuti laporan wali murid, bagaimana mungkin praktik semacam ini bisa diberantas.

Kasus ini menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat agar dunia pendidikan tidak lagi dicederai oleh praktik pungutan liar berkedok kewajiban seragam sekolah.

Wartawan: Imam I Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button