Oknum Polisi Diduga Aniaya Dua Anak di Surabaya, Keluarga Lapor ke Bidpropam Polda Jatim
Oknum Polisi Diduga Aniaya Dua Anak di Surabaya, Keluarga Lapor ke Bidpropam Polda Jatim


Surabaya, Jatim II tNews.co.id – Dua anak di bawah umur asal Kedinding, Surabaya, menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang oknum polisi berpangkat Bripda yang berdinas di Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim oleh keluarga korban pada hari Rabu (27 Agustus 2025).
Laporan disampaikan langsung oleh Rita Astari (48), ibu dari korban berinisial VSL (15), yang datang bersama anaknya dan korban lain berinisial FO (15). Mereka didampingi kuasa hukum dari kantor D’Firmansyah yakni Dodik Firmansyah dan Sukardi.
Dari keterangan keluarga, insiden terjadi pada Kamis (21 Agustus 2025) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Bulak Banteng Baru Gang Cempaka, Kecamatan Kenjeran.
Saat itu, VSL dan FO mengendarai motor Honda Scoopy merah untuk mengambil perlengkapan drum band di rumah teman mereka. Dari arah belakang, dua teman lain mengikuti dengan motor GL Max.
Ketika hendak berbelok, mereka berpapasan dengan Bripda Satya alias Yaya yang berboncengan menggunakan Scoopy hijau. Oknum polisi itu menegur VSL karena dianggap melaju terlalu kencang. Padahal menurut pengakuan korban, mereka berkendara pelan.
“Anak saya sudah jawab ‘sepurane nek aku salah’, tapi justru malah diserang,” tutur Rita.
Bripda Satya lalu turun dari motor, merampas kunci Scoopy milik korban, dan memukul kepala VSL berulang kali. Tak hanya itu, FO yang dibonceng juga ikut jadi sasaran pukulan. VSL bahkan ditendang hingga terjatuh, sebelum akhirnya dilerai oleh rekan Bripda Satya yang ikut di lokasi.
Setelah puas melampiaskan amarah, Bripda Satya melempar kunci motor ke depan musholla lalu pergi meninggalkan korban yang sudah dalam kondisi lemah. VSL akhirnya dibawa pulang oleh teman-temannya.
Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV lingkungan. Video rekaman memperlihatkan korban dipukul berulang kali, berbeda dengan pengakuan awal sang anak yang menyebut hanya tiga kali dipukul.
Rita mengaku sempat dimediasi Ketua RT bersama keluarga terduga pelaku. Dalam pertemuan itu, pihak keluarga Bripda Satya meminta maaf dan menyerahkan uang Rp500 ribu untuk biaya perawatan, namun Rita menolak. “Saya hanya ingin keadilan, bukan uang,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, menilai tindakan oknum polisi itu tidak hanya melanggar etik, tetapi juga masuk ranah pidana. Ia mendesak Polda Jatim menindak tegas.
“Oknum ini tidak layak dipertahankan di institusi Polri. Kami melapor ke Bidpropam atas dugaan pelanggaran etik, dan juga ke kriminal umum terkait penganiayaan anak di bawah umur,” kata Dodik.
Ia menambahkan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami gangguan kesehatan seperti mata merah dan telinga berdengung. Namun, keluarga belum bisa membawa korban ke rumah sakit karena keterbatasan biaya.
“Demi keadilan masyarakat kecil, kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Dodik.
Wartawan: Hadi I Editor: Redaksi tNews.co.id