Ironi Penegakan Hukum: Pesisir Kecamatan Camplong Rusak, Aparat dan Pemkab Tak Bergerak
Ironi Penegakan Hukum: Pesisir Kecamatan Camplong Rusak, Aparat dan Pemkab Tak Bergerak


Sampang, Jatim II tNews.co.id – Praktik ilegal berupa jual beli tanah reklamasi serta pembangunan tanpa izin di sepanjang pesisir Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang kian meresahkan. Parahnya, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga merusak ekosistem hutan mangrove yang menjadi penyangga alami pesisir.
Ironisnya, hingga saat ini pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkesan menutup mata. Tidak ada langkah tegas meski pelanggaran berlangsung terang-terangan.
Sejumlah Pemuda pesisir Kecamatan Camplong mengaku heran dengan sikap Pemerintah dan Polres Sampang.
“Sudah jelas-jelas tanah reklamasi itu tidak boleh diperjualbelikan dan di bangun tanpa izin. Tapi anehnya, praktik itu dibiarkan begitu saja. Bahkan ada bangunan berdiri di atas lahan tersebut. Beberapa oknum masih berani nimbun walaupun sudah di beritakan, seperti pesisir Desa Sejati dan Desa Taddan” ujar salah satu Pemuda yang enggan disebutkan namanya, Senin (1 Agustus 2025).
Padahal, aturan mengenai larangan jual beli tanah reklamasi dan perlindungan hutan mangrove sudah diatur dalam undang-undang. Namun, seakan tidak berlaku di Sampang, karena hingga kini tidak ada tindakan konkret dari pihak terkait.
Para Pemuda Kecamatan Camplong menuding adanya pembiaran yang disengaja.
“Kalau hanya warga kecil yang melanggar, mungkin sudah diproses sejak awal. Tapi kalau menyangkut kepentingan orang-orang tertentu, malah dibiarkan. Ini jelas bentuk ketidakadilan hukum,” tegas sala satu Pemuda Desa Dharma Camplong.
Kerusakan mangrove akibat pembangunan ilegal dikhawatirkan menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari abrasi, hilangnya habitat biota laut, hingga ancaman terhadap mata pencaharian nelayan setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Sampang maupun Polres Sampang sampai saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembiaran kasus tersebut.
Wartawan: Ros I Editor Redaksi: tNews.co.id