Uncategorized

Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Curanmor dari Empat TKP Berbeda, Satu Tersangka Masih Buron

Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Curanmor dari Empat TKP Berbeda, Satu Tersangka Masih Buron

PAMEKASAN, Jatim | tNews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, lima orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kelima tersangka yang berhasil ditangkap adalah M, SRF, MHB, AML, dan SS. Sementara satu orang lainnya berinisial SHD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri usai melakukan aksi kejahatan bersama tersangka M.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan menjelaskan, para tersangka diamankan dari lokasi dan waktu yang berbeda berdasarkan hasil penyelidikan intensif timnya.

“Salah satu tersangka, SRF, saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Pamekasan karena kasus penggelapan sepeda motor. Tapi keterlibatannya dalam kasus curanmor ini juga terbukti,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Dalam kasus pertama, tersangka M mencuri motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Kecamatan Palengaan. Dalam aksi tersebut, ia dibantu oleh SHD yang kini menjadi buronan.

Sementara pada kasus kedua, tersangka SRF melakukan pencurian motor Honda NF hitam bernopol M 2152 AP di wilayah Desa/Kecamatan Pakong. Polisi juga mengamankan satu BPKB motor curian dari tangan SRF.

Dua tersangka lain, MHB dan AML, terlibat dalam aksi pencurian di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan. Dari keduanya, polisi menyita dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat merah putih bernopol M 6533 BO dan Honda Beat hitam dengan nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai alat bantu pencurian.

Tersangka kelima, inisial SS, ditangkap usai mencuri sepeda motor dari teras rumah warga di Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Astrea 98 hitam bernopol M 3313 AK dan BPKB motor Yamaha Vega hasil curian.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP sesuai peran dan keterlibatan masing-masing,” tambah AKP Dony.

Polres Pamekasan terus mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan jaringan lain dalam kasus ini, serta mengejar keberadaan tersangka SHD yang saat ini masih buron.

Wartawan: Ros I | Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button